
Salingka Media – Aksi kejahatan di lingkungan rumah kos kembali terjadi dan kali ini melibatkan seorang pemuda yang berstatus sebagai pelajar perguruan tinggi. Jajaran Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses mengungkap kasus mahasiswa curi iPhone di Padang yang terjadi di kawasan Jalan Veteran. Pelaku yang diketahui berinisial WAP berhasil diringkus polisi tidak lama setelah korban membuat laporan resmi mengenai hilangnya barang berharga dari dalam kamar kosnya.
Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 20 November sekitar pukul 11.00 WIB siang. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam kamarnya. Situasi yang sunyi dan korban yang sedang terlelap rupanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kegaduhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Yasin, membeberkan kronologi penemuan tindak pidana tersebut. Korban yang terbangun dari tidurnya merasa kaget bukan kepalang ketika melihat kondisi pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka lebar. Padahal, sebelumnya pintu tersebut tertutup saat ia beristirahat.
Kecurigaan korban langsung terbukti setelah ia memeriksa barang-barang miliknya. Satu unit telepon seluler merek iPhone 12 Pro Max berwarna emas yang sebelumnya ada di dekatnya telah hilang. Tidak hanya itu, dompet korban yang berisi uang tunai senilai Rp300 ribu juga ikut raib digondol maling. Akibat peristiwa ini, korban menelan total kerugian materi yang diperkirakan mencapai angka Rp7,3 juta. Menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, ia segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti.
Merespons laporan masyarakat tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera terjun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai informasi. Kerja keras petugas di lapangan membuahkan hasil yang signifikan dalam waktu singkat. Identitas dan keberadaan pelaku berhasil diendus oleh petugas yang sudah menyebar di sekitar lokasi.
Kompol Yasin menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi akurat mengenai posisi pelaku. Menariknya, pelaku kasus mahasiswa curi iPhone di Padang ini ternyata masih berada di sekitar area kejadian. Petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Veteran, tidak jauh dari rumah kos tempat ia melakukan pencurian. Tanpa membuang waktu, Tim Klewang I yang dipimpin langsung oleh Iptu Adrian Afandi segera melakukan penyergapan terhadap pemuda berusia 21 tahun tersebut.
Saat dilakukan interogasi di tempat penangkapan, WAP yang tercatat berdomisili di daerah Pauh, Kota Padang, tidak dapat mengelak lagi. Ia mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Dari tangan pelaku yang berstatus mahasiswa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit iPhone 12 Pro Max lengkap dengan kotaknya. Barang bukti tersebut menjadi kunci penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, WAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus mahasiswa curi iPhone di Padang ini akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kompol Yasin menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian saat ini telah menahan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan perkara.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, khususnya para penghuni rumah kos di wilayah Kota Padang. Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan. Dalam kasus ini, kelengahan korban yang tertidur dengan pengamanan pintu yang mungkin kurang maksimal menjadi celah bagi pelaku untuk masuk.
Menutup keterangannya, Kompol Muhammad Yasin memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Penghuni kos diharapkan untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, terutama saat sedang beristirahat atau meninggalkan kamar, meskipun hanya sebentar. Kewaspadaan dini sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi tindak kriminalitas yang bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.





