
Salingka Media – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran barang haram. Dalam operasi terbaru, tiga individu, yang terdiri dari dua pria dan satu wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), diamankan karena kuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus peredaran Narkoba Pesisir Selatan jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Bayang pada Senin malam (10/11) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Aktivitas penindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas narkotika ini dibenarkan oleh Kepala Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar. Menurut keterangan resmi yang disampaikan, operasi ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba yang meresahkan di daerah tersebut.
“Kami memperoleh laporan signifikan terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang. Menyikapi keresahan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi di lokasi tersebut,” jelas AKP Hardi Yasmar dalam pernyataannya pada Selasa (11/11).
Proses penangkapan pertama menargetkan seorang pria berinisial JR (31), yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan penduduk Kampung Koto Jua, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang. JR diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kampung Ambacang. Penangkapan dilakukan saat JR sedang melakukan transaksi barang terlarang dengan anggota kepolisian yang bertindak sebagai pembeli dalam operasi penyamaran (undercover buy).
Dari tangan tersangka JR, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Bukti tersebut meliputi satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus rapi dengan plastik klip bening, satu pack plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BA 2576 GM.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, JR mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RP. RP diketahui berdomisili di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan pengembangan kasus.
Dengan berbekal informasi dari JR, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat menuju lokasi RP. Dalam selang waktu kurang dari 10 menit, tepatnya sekitar pukul 23.10 WIB, petugas berhasil mengamankan RP (34), seorang petani, di rumahnya di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang. Tidak hanya RP, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga berinisial RS (36), warga asal Kampung Salido, Kecamatan IV Jurai, yang berada di lokasi penangkapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman RP, yang disaksikan oleh saksi-saksi di tempat kejadian, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup banyak. Bukti tersebut mencakup 20 paket kecil narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap edar. Selain itu, turut disita dua pack plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital berwarna perak, dan satu unit telepon genggam merek Oppo. Seluruh barang bukti tersebut menunjukkan dugaan kuat adanya aktivitas jual beli dan peredaran Narkoba Pesisir Selatan yang terstruktur.
AKP Hardi Yasmar lebih lanjut menyampaikan bahwa ketiga tersangka, baik RP maupun RS, mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan digunakan untuk menjalankan praktik jual beli sabu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran Narkoba Pesisir Selatan yang melibatkan berbagai pihak.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pesisir Selatan. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik penangkapan ini. Penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi pemasok utama dan jalur distribusi barang terlarang ini.
AKP Hardi Yasmar menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen Polres Pesisir Selatan untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.





