
Salingka Media – Menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika adalah prioritas utama aparat penegak hukum. Komitmen ini kembali dibuktikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan. Dalam sebuah operasi yang dilakukan secara senyap, tiga individu yang kuat dugaan merupakan pengguna sekaligus bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu Pesisir Selatan berhasil diamankan. Penangkapan dramatis ini terjadi di Kampung Pasar Pagi, Kenagarian Lunang Satu, Kecamatan Lunang, pada Jumat (31/10/2025) sore.
Keberhasilan penindakan ini sekaligus membongkar sebuah jaringan kecil peredaran gelap narkotika yang ditengarai aktif di wilayah perbatasan. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilakukan secara masif. Polres Pesisir Selatan menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap peredaran sabu Pesisir Selatan dan jenis narkotika lainnya.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku, yang diidentifikasi berinisial W (48), A (51), dan M (39), bermula dari informasi kritis yang disampaikan oleh masyarakat. Warga di kawasan Lunang Satu merasa sangat terganggu dengan aktivitas mencurigakan yang berulang kali terjadi di sebuah rumah di Kampung Pasar Pagi. Lokasi tersebut kerap dicurigai sebagai tempat berkumpulnya orang tak dikenal untuk melakukan transaksi dan konsumsi barang haram.
“Kami menerima laporan awal dari masyarakat yang sudah lama resah dengan kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H., dalam keterangan pers resminya. “Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Sapu Jagat segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian terhadap target.”
Ketiga tersangka diketahui berasal dari wilayah yang berbeda. Inisial W (48) tercatat sebagai warga Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Muko-Muko. Sementara A (51) adalah warga Kampung Air Tambang, Kenagarian Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, dan M (39) merupakan warga setempat, Kampung Pasar Pagi. Perbedaan asal-usul ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu Pesisir Selatan yang beroperasi secara lintas wilayah, memanfaatkan celah di kawasan perbatasan Pesisir Selatan dan Muko-Muko, Bengkulu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah beberapa jam mengamati target, tim kepolisian akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan. Rumah target yang terletak di lokasi sepi tersebut segera dikepung. Ketika petugas mengetuk dan masuk, ketiga pria yang berada di dalam rumah menunjukkan reaksi panik yang nyata, mencoba menyembunyikan sesuatu dari pandangan aparat.
Akan tetapi, upaya mereka sia-sia di hadapan kesigapan petugas kepolisian. Ketiga pria tersebut langsung diamankan. Penggeledahan menyeluruh kemudian dilakukan di seluruh area rumah untuk mencari barang bukti terkait.
“Dari hasil penggeledahan di rumah yang menjadi tempat tinggal sementara inisial W (48), kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan,” jelas AKP Hardi. Bukti-bukti tersebut meliputi dua paket kecil yang berisi sabu, dibungkus dalam plastik klip bening, satu set alat hisap (bong), satu korek api lengkap dengan jarum, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru yang diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi komunikasi dalam transaksi narkoba. Temuan ini memberikan dasar yang kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Mapolres Pessel). Mereka akan menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok utama atau pengedar di tingkat yang lebih tinggi.
Para pelaku dihadapkan pada jerat hukum yang berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun, selain denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berani terlibat dalam bisnis haram narkotika di wilayah hukum Pesisir Selatan.
Warga Lunang menyambut baik tindakan cepat aparat ini. Mereka menyampaikan harapan agar kepolisian tidak hanya menindak pelaku lapangan, melainkan juga membongkar dan menindak tegas seluruh mata rantai pemasok besar yang menjadi biang keladi masuknya sabu Pesisir Selatan ke lingkungan mereka. “Kami tidak ingin anak-anak muda di kampung kami kembali terjerumus. Kami ingin lingkungan kami benar-benar bersih,” ujar seorang warga.
AKP Hardi Yasmar menjamin bahwa Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk memutus total rantai peredaran narkotika. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga Pesisir Selatan bebas dari ancaman barang haram.





