Pengedar Sabu Ditangkap di Gedung Kosong Padang, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan

Pengedar Sabu Ditangkap di Gedung Kosong Padang, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Pengedar Sabu Ditangkap di Gedung Kosong Padang, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan – Dok. Foto Via Posmetropadang

Salingka Media, Padang – Kepolisian kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang. Sebuah penangkapan spektakuler berhasil dilakukan oleh Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang terhadap seorang pengedar sabu di wilayah Padang Barat. Pelaku, yang teridentifikasi berinisial LAS (30), diciduk saat berada di dalam sebuah gedung kosong yang berlokasi di Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan ini berlangsung pada hari Minggu (12/10) sekitar pukul 17.30 WIB, menandai keberhasilan penting dalam upaya memberantas tindak kriminalitas terkait narkoba Padang.

Penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Lukman Aji Syarif berlangsung tanpa perlawanan berarti. Saat petugas melakukan penyergapan, Lukman tak mampu berkutik. Berdasarkan keterangan resmi, kecurigaan petugas langsung terbukti saat dilakukan penggeledahan. Tim Rajawali menemukan sejumlah barang bukti yang jelas mengarah pada aktivitas ilegal peredaran zat adiktif.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Lukman Aji Syarif antara lain adalah dua paket kecil sabu yang telah siap untuk diperjualbelikan, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam pintar (handphone) merek Oppo dengan warna biru. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya mengonsumsi, namun juga aktif dalam kegiatan peredaran narkoba di area tersebut.

Baca Juga :  Pemko Pariaman dan PT Semen Padang, Sinergi Kuat Atasi Sampah

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan praktik penyalahgunaan narkotika yang berlangsung di salah satu bangunan kosong di kawasan Kelurahan Rimbo Kaluang.

“Kami menerima informasi detail dari warga mengenai adanya dugaan aktivitas narkotika di sebuah gedung. Menanggapi laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan intensif dan dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang disebutkan,” ungkap AKP Martadius dalam keterangan pers yang dirilis pada hari Selasa (14/10).

Saat dilakukan penggerebekan di gedung tersebut, petugas mendapati pelaku Lukman Aji Syarif. Diduga kuat, pada saat itu pelaku sedang menunggu kedatangan pembeli atau pelanggannya. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa lokasi gedung kosong tersebut dijadikan sebagai titik transaksi yang strategis oleh para pelaku kejahatan narkoba.

AKP Martadius lebih lanjut memaparkan secara rinci mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. Barang-barang tersebut mencakup dua paket plastik klip yang berisi butiran kristal bening, yang diyakini sebagai narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu pak plastik klip bening kosong, timbangan digital, serta satu unit telepon pintar Android Oppo warna biru. Semua barang bukti ini dianggap sebagai alat pendukung penting dalam kegiatan penjualan dan distribusi narkoba yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Asal Lampung yang Beraksi di 20 Lokasi di Kota Padang Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam proses interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Lukman Aji Syarif mengakui secara terbuka bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi direncanakan untuk dijual kepada orang lain. Pengakuan ini memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

Saat ini, pelaku Lukman Aji Syarif beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Padang. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus ini. Penegasan juga disampaikan oleh AKP Martadius bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi adanya jaringan narkoba yang lebih besar dan terkait dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Peran Penting Pemimpin Adat Dan Tokoh Agama, Dalam Menghadapi Krisis Moral Di Minangkabau

Penangkapan terhadap pengedar sabu ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Padang dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran zat adiktif. Pihak kepolisian juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *