
Salingka Media – Jagad media sosial di Indonesia kembali diramaikan oleh kabar mengejutkan. Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengumumkan pembekuan sementara izin operasional bagi platform video pendek populer, TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini, yang secara spesifik menargetkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok, segera memicu pertanyaan besar: apakah pengguna di tanah air masih bisa menikmati konten dan tetap menggunakan aplikasi? Kabar baiknya, Kominfo memastikan bahwa aktivitas berselancar (scrolling) dan penggunaan aplikasi tetap dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, memberikan klarifikasi yang sangat penting terkait isu ini. Beliau menekankan bahwa tindakan pembekuan TDPSE ini hanyalah sebuah langkah administratif. Alexander Sabar menegaskan perbedaan fundamental antara pembekuan izin dengan pemutusan akses total terhadap aplikasi. Dengan kata lain, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan akses ke akun atau konten mereka saat ini, meskipun status izin operasional TikTok dibekukan Kominfo sementara.
Lantas, apa yang menjadi latar belakang utama Kominfo mengambil langkah tegas ini? Pembekuan izin ini dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara khusus, Kominfo menyoroti ketidakpatuhan TikTok terkait permintaan data spesifik.
Pemerintah menuding TikTok tidak memberikan data secara lengkap mengenai seluruh aktivitas yang terjadi di fitur TikTok Live selama periode unjuk rasa besar yang berlangsung antara tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Permintaan data ini muncul karena adanya indikasi kuat dari Pemerintah mengenai potensi monetisasi aktivitas siaran langsung yang berasal dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian daring (online). Praktik ilegal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi Pemerintah yang berkomitmen menjaga ruang digital yang sehat dan aman.
Sebelumnya, Kominfo telah melayangkan permintaan resmi kepada TikTok untuk mendapatkan data detail yang mencakup informasi traffic pengguna, rincian aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi. Data monetisasi yang diminta mencakup jumlah total dan nilai pemberian gift (hadiah digital) yang didapatkan oleh akun-akun tersebut. Data ini sangat krusial untuk menelusuri alur dana dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang difasilitasi oleh platform.
Namun, TikTok memberikan respons bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan data tersebut. Alasan yang dikemukakan oleh pihak TikTok adalah terkait dengan kebijakan dan prosedur internal perusahaan. Penolakan inilah yang kemudian dinilai Kominfo sebagai bentuk pelanggaran serius. Kominfo menganggap sikap tersebut melanggar kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Alexander Sabar memastikan bahwa keputusan pembekuan izin TikTok di Indonesia ini merupakan bentuk nyata dari upaya perlindungan negara terhadap warganya. Negara, melalui Kominfo, ingin menjamin keamanan masyarakat dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk yang terkait dengan konten-konten ilegal seperti perjudian.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kedaulatan hukum nasional dalam seluruh aspek tata kelola ruang digital. Hal ini mencakup upaya perlindungan maksimal bagi pengguna dari segala potensi penyalahgunaan fitur-fitur digital untuk melancarkan atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Langkah administratif yang diambil terhadap TikTok ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas platform digital yang abai terhadap aturan dan berpotensi membahayakan pengguna.
Meskipun izinnya dibekukan, kepastian akses bagi pengguna menjadi poin utama. Pembekuan TDPSE bersifat sementara dan menjadi pressure point bagi TikTok untuk segera memenuhi kewajiban yang diminta oleh Pemerintah. Keputusan akhir mengenai status izin operasional TikTok akan sangat bergantung pada langkah-langkah kepatuhan yang akan diambil oleh perusahaan di masa mendatang. Pengguna, untuk saat ini, dapat bernapas lega karena aktivitas scrolling dan interaksi mereka di platform kesayangan masih dapat berjalan normal. Perkembangan lebih lanjut mengenai pemenuhan data dan resolusi masalah ini akan terus dipantau oleh Kominfo.