
Salingka Media – Pemberantasan judi online terus diintensifkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan hasil yang signifikan. Dalam sebuah operasi masif, Polri telah berhasil memblokir 576 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian online, dengan total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp63,7 miliar, atau setara dengan $3,9 juta.
Langkah penindakan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Bareskrim Polri, terutama dari Direktorat Tindak Pidana Siber, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah timnya menindaklanjuti delapan laporan analisis dari PPATK dan 41 laporan intelijen.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan mengungkapkan bahwa dari analisis tersebut, penyidik mengidentifikasi sebanyak 5.920 akun mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, 576 akun di antaranya resmi diblokir. Selain itu, dalam serangkaian penindakan terpisah, penyidik juga menyita dana sebesar Rp90,6 miliar dari 235 rekening yang terkait dengan sindikat perjudian online.
Hingga saat ini, beberapa berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan di Jakarta. Tiga di antaranya telah mendapat putusan hukum, di mana pengadilan memerintahkan penyitaan dana senilai Rp16,4 miliar ($1 juta) untuk diserahkan kepada negara. Keputusan pengadilan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum, di mana perjudian online secara sah diakui sebagai kejahatan yang memicu tindak pidana pencucian uang. Hal ini membentuk landasan hukum yang kuat untuk operasi di masa depan dan sekaligus menegaskan komitmen serius pemerintah dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan.