Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg, Kurir Ditangkap di Bandara dan Kontrakan

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg, Kurir Ditangkap di Bandara dan Kontrakan
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg, Kurir Ditangkap di Bandara dan Kontrakan – Foto : Humas Polda Riau

Salingka Media – Sebuah upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan berkat kerja sama apik antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dua kurir berinisial A (40) dan AP (28) beserta istri mereka, DS dan EF, ditangkap di bandara saat hendak membawa koper berisi sabu. Operasi ini kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan mereka, yang menambah total barang bukti menjadi 13 kilogram. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas AVSEC mencurigai gerak-gerik para tersangka di area keberangkatan bandara. Kecurigaan ini langsung dilaporkan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau. Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keempatnya. Saat diperiksa, dari lima koper yang mereka bawa, tim menemukan enam kilogram sabu yang telah dibagi menjadi puluhan paket kecil.

Setelah penangkapan di bandara, tim penyidik melakukan interogasi mendalam. Dari pengakuan para tersangka, terungkap bahwa masih ada sabu lain yang mereka simpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Tim kepolisian langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di sana, mereka menemukan tambahan tujuh kilogram sabu yang dikemas dalam 29 bungkus, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan A dan AP, seluruh sabu yang mereka miliki berasal dari seorang suruhan bandar berinisial M, yang diserahkan di sebuah hotel di Pekanbaru. Total sabu yang diterima awalnya adalah 15 kilogram. Para tersangka kemudian membaginya menjadi 61 bungkus. Delapan bungkus di antaranya telah dikembalikan kepada M. Sisanya, 13 kilogram, berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Payakumbuh Mengungkap Tiga Kasus di Hari yang Sama

Kombes Pol. Putu Yudha Prawira juga memaparkan bahwa para tersangka bekerja di bawah perintah seorang bandar besar berinisial H, dengan M sebagai kurir perantara. Hingga kini, kedua otak di balik peredaran narkoba ini masih dalam pengejaran.

Terungkap fakta bahwa A sudah lima kali menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram. Sementara itu, AP sudah tiga kali melakukan pekerjaan serupa dengan upah Rp50 juta per kilogram. Meskipun demikian, untuk pengiriman terakhir ini, keduanya baru menerima uang muka masing-masing Rp10 juta. Barang bukti lain yang disita selain sabu adalah enam koper, sejumlah uang tunai, dan satu timbangan digital. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *