
Salingka Media – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas tambang ilegal di IKN jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus penambangan ilegal yang pernah terjadi di Kecamatan Sepaku pada tahun 2023, yang kini menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap wilayah IKN kini menjadi prioritas utama. “Ya, khusus di IKN ini sedang kami awasi. Jika memang ada, pasti akan ditindak tegas Polda Kaltim,” ujarnya pada Selasa (12/8/25).
Menurut Yuliyanto, pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di IKN. “Masyarakat harus aktif melaporkan. Kami jamin keamanannya, jangan khawatir. Kalau melihat, tahu, laporkan ke kami,” katanya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau langsung ke layanan pengaduan di Mapolda Kaltim.
Sebelumnya, kasus penambangan batu bara ilegal di Sepaku menjadi sorotan publik. Kejadian ini terungkap di Jalan Gunung Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Penajam Paser Utara (PPU). Dalam sidak yang dilakukan oleh Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, ditemukan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan oleh PT TKM, yang ternyata masuk dalam daftar 21 IUP palsu.
Wakil Ketua Pansus IP, M. Udin, memimpin sidak tersebut bersama perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim. Mereka menemukan tumpukan hasil coal getting dan ratusan karung batu bara yang siap diangkut. Batu bara ilegal itu diangkut menggunakan hampir 100 truk melalui jalan provinsi dan kabupaten menuju dermaga (jetty) HBH di Desa Wonosari.
Selain di IKN, maraknya kasus tambang ilegal juga terjadi di kawasan konservasi lainnya, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kukar. Dugaan aktivitas ilegal di sana turut diselidiki. Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huawe, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada sanksi administratif, sementara proses pidana diserahkan kepada penyidik Polri.
“Kita sudah koordinasi. Pidananya dilaksanakan penyidik di Mabes Polri. Kita akan lihat aspek administrasinya,” jelas Rilke di Jakarta, Selasa (12/8/25). Kasus di Tahura Bukit Soeharto sebelumnya diungkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Operasi tambang ilegal yang diduga beroperasi sejak tahun 2016 ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun. Luas area penambangan mencapai 160 hektare di Kecamatan Samboja, Kukar.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan kolaborasi antara aparat serta masyarakat, Polda Kaltim berharap dapat mencegah dan menindak tegas tambang ilegal di IKN demi kelancaran pembangunan dan kelestarian lingkungan.