Oknum Guru Bejat Nodai Tiga Santriwati di Dharmasraya

Oknum Guru Bejat Nodai Tiga Santriwati di Dharmasraya
Oknum Guru Bejat Nodai Tiga Santriwati di Dharmasraya _ Foto : Polres Dharmasraya

Salingka Media – Di tengah keheningan dini hari, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Dharmasraya yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu, justru menyimpan cerita kelam. Tiga santriwati di bawah umur harus menjadi korban tindakan asusila dari seorang guru yang seharusnya menjadi panutan mereka. Perbuatan bejat ini dilakukan oleh SW (43), seorang pengajar yang memanfaatkan momen dini hari dengan dalih mengajak santriwati menghafal Al-Qur’an dan ibadah malam. Kasus yang menggemparkan ini berawal dari keberanian orang tua korban yang melapor ke pihak berwajib.

Penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian akhirnya mengungkap modus operandi yang sama pada setiap korban. Oknum guru cabul Dharmasraya ini selalu memanfaatkan waktu dini hari saat para santri lain masih tertidur lelap.

Aksi Pertama: Pada Selasa, 22 April, pukul 04.30 WIB, korban yang sedang tertidur di mushala usai menghafal surat pendek dimarahi oleh SW. Pelaku kemudian membawa korban ke area belakang mushala yang sepi, melakukan pelecehan, dan mengancam, “Sudah nikmati saja, kamu diam saja. Kalau tidak mau, hafalanmu tidak akan saya tambah.”

Aksi Kedua: Sekitar pukul 03.30 WIB pada Senin, 26 Mei, SW menyusup ke asrama, membangunkan korban yang sedang tidur, dan memasukkan tangannya ke dalam baju santriwati tersebut. Pelaku membujuk korban dengan ucapan manipulatif, “Alah, jangan lebay. Ikuti saja mau bapak, kalau tidak nanti ilmu yang saya berikan tidak akan mendapat keberkahan.”

Aksi Ketiga: Pada Senin, 2 Juni, sekitar pukul 03.30 WIB, aksi serupa kembali terulang. Dengan modus yang sama, SW menggunakan kedua tangannya. Korban yang terkejut berusaha menolak, namun kembali dibungkam dengan kata-kata merendahkan dari pelaku.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, menyatakan bahwa timnya segera bergerak cepat. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Korban dimintai keterangan, alat bukti dikumpulkan, dan SW segera kami amankan. Bukti kuat membuatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Iptu Evi. Pelaku yang merupakan warga Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, kini sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Longsor Di Polang Onam Talu Makan Korban Jiwa

Tindakan bejat ini meninggalkan luka trauma mendalam bagi para korban. Mereka kini harus menjalani pendampingan psikologis. Seorang warga yang mengenal para korban mengungkapkan bahwa mereka menjadi takut dan merasa cemas, bahkan hanya untuk pergi ke mushala di waktu dini hari.

Tindakan SW juga memicu kecaman keras dari tokoh agama setempat. Ustaz H. M. Ridwan menyebut tindakan ini sebagai “pengkhianatan terhadap amanah Allah.”

Atas perbuatannya, oknum guru cabul Dharmasraya tersebut dijerat dengan Pasal 289 dan 296 KUHP, serta Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Iptu Evi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan orang tua untuk selalu waspada. Predator seksual bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan. Keberanian korban dan keluarganya untuk melapor menjadi kunci penting dalam mengungkap kejahatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *