
Salingka Media – Anak disabilitas dianiaya hingga meninggal dunia oleh orang tuanya sendiri terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial ZFR (11), yang dalam kondisi sakit saat kekerasan itu terjadi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis pagi (24/7), saat korban yang menderita muntaber sedang terbaring lemah. Namun bukannya dirawat atau dibawa ke fasilitas kesehatan, ZFR justru menjadi sasaran kekerasan dari ibu kandungnya, Yanti (39), dan ayahnya, Novriadi (41), yang bekerja sebagai buruh harian.
Menurut penyelidikan polisi, kekerasan berawal ketika Yanti mencoba membangunkan putrinya. Karena tak ada respons dari ZFR, pelaku kehilangan kesabaran dan mulai menyeret korban dari tempat tidur menuju ruang tengah.
Di tengah kondisi tubuh korban yang kotor akibat buang air besar dan muntah di tempat tidur, Yanti bermaksud membawanya ke kamar mandi. Namun saat korban menolak berjalan, Yanti mencubit dan memukul anak itu berulang kali.
Sementara itu, sang ayah, Novriadi, yang juga emosi, ikut menyuruh korban berdiri dan berjalan. Karena tidak digubris, Novriadi menendang bagian pinggul putrinya. Usai melakukan aksi itu, pria tersebut memilih tidur kembali karena mengaku sedang sakit.
Kejadian berlanjut ketika Yanti kembali menarik anaknya menuju halaman rumah, melewati sepuluh anak tangga berbahan beton. Saat di tengah tangga, pegangan tangan Yanti terlepas, menyebabkan korban terguling dan jatuh ke tanah. Beberapa warga sekitar menyaksikan momen tragis tersebut, dan mendapati tubuh korban tak lagi bergerak.
Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Danguang-Danguang dengan bantuan warga. Namun sesampainya di sana, petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan medis.
Dokter yang memeriksa menemukan sejumlah luka pada tubuh ZFR, seperti lebam di pipi dan paha, luka lecet di lengan kanan, dan bekas benturan di tangan. Hasil tersebut memperkuat dugaan adanya kekerasan berat yang menjadi penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi puskesmas. Ibu korban, Yanti, kemudian diamankan ke Mapolsek Guguak untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu singkat, ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap putrinya. Polisi juga menjemput ayah korban untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, menjelaskan bahwa kedua orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beberapa jam setelah laporan diterima. Mereka kini menghadapi jeratan hukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jenazah korban yang sempat diautopsi di Padang telah dimakamkan di kampung halamannya. Kasus anak disabilitas dianiaya ini kembali menyadarkan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang hidup dengan kebutuhan khusus dan dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.