Sopir Angkot di Tanah Datar Ditangkap Setelah Cabuli Pelajar hingga Hamil

Sopir Angkot di Tanah Datar Ditangkap Setelah Cabuli Pelajar hingga Hamil
Sopir Angkot di Tanah Datar Ditangkap Setelah Cabuli Pelajar hingga Hamil – Foto : Via Posmetropadang

Salingka Media – Sebuah kasus pencabulan menggemparkan publik setelah seorang sopir angkot berinisial RS (24) diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang. Ia diduga kuat melakukan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar di bawah umur hingga korban kini hamil. Mirisnya, aksi keji ini dilakukan berulang kali di dalam mobil angkutan kota yang dikemudikannya sendiri, bertempat di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Keluarga korban yang mengetahui kondisi putrinya yang hamil, segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Akibat insiden tragis ini, korban mengalami guncangan psikologis berat dan kini cenderung mengurung diri.

Iptu Ary Andre, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, membeberkan modus operandi pelaku. RS membujuk rayu korban dengan janji palsu akan menikahi korban agar mau menuruti keinginannya. Namun, janji tersebut hanya muslihat belaka. Setelah korban hamil, pelaku justru berusaha kabur dan melarikan diri dari Kabupaten Tanah Datar, meninggalkan korban dalam penderitaan.

Penangkapan pelaku dilakukan di Kota Padang, tepatnya di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (18/7). “Pelaku kami amankan di Kota Padang pada Jumat (18/7). Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Iptu Ary pada Minggu (20/7). Di hadapan penyidik, RS mengakui seluruh perbuatannya telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini berawal dari hubungan pacaran antara korban dan pelaku sejak Desember 2023. Pelaku, yang berprofesi sebagai sopir angkot, kemudian mengajak korban yang saat itu berusia 17 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Modus yang sering digunakan adalah ketika korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku. Bukan langsung diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke suatu tempat, memarkirkan angkotnya, lalu melakukan persetubuhan di dalam mobil tersebut. Setelah melancarkan aksinya, barulah pelaku mengantarkan korban pulang.

Baca Juga :  Bendahara Desa Terjerat Judi Online, Dana Ratusan Juta Rupiah Amblas

Iptu Ary menambahkan, pelaku telah melakukan perbuatan cabul ini sebanyak empat kali, berlangsung dari Desember 2023 hingga tahun 2024. Semua perbuatan tercela ini terjadi di dalam angkot, di area Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Kehamilan korban inilah yang mendorong orang tua korban membuat laporan polisi.

Penanganan Korban dan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Untuk pemulihan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Padangpanjang telah memberikan pendampingan intensif, didukung pula dengan layanan trauma healing dari pihak terkait. Hal ini penting untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis dari kejadian mengerikan yang dialaminya.

Saat ini, RS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, sopir angkot ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *