Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Raksasa di IKN, Negara Merugi Triliunan Rupiah

Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Raksasa di IKN, Negara Merugi Triliunan Rupiah
Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Raksasa di IKN, Negara Merugi Triliunan Rupiah – Foto : Humas Polri

Salingka Media – Kepolisian Republik Indonesia melalui Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan lingkungan yang masif di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebuah sindikat tambang ilegal di IKN terungkap, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Angka fantastis ini merupakan gabungan dari kerusakan lingkungan, pelepasan karbon, serta nilai batubara ilegal yang berhasil ditambang. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 17 Juli 2025, secara tegas menyatakan komitmen penegak hukum untuk menindak tuntas kasus ini, mengingat lokasinya yang sangat strategis di kawasan simbol pemerintahan negara.

Kasus ini terkuak setelah tim penyidik melakukan pengawasan intensif atau surveillance selama beberapa hari, tepatnya dari tanggal 23 hingga 27 Juni 2025. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa batubara hasil penambangan liar ini dikemas rapi dalam karung-karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer. Kontainer-kontainer berisi batubara ilegal ini kemudian dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melintasi pulau.

Para pelaku terbukti menggunakan modus operandi yang sangat terencana untuk menyamarkan asal-usul batubara ilegal tersebut. Mereka memalsukan berbagai dokumen krusial, membuat seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi yang sah. Taktik ini dirancang untuk mengelabui petugas dan memastikan alur pengiriman berjalan mulus tanpa menimbulkan kecurigaan.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa batubara yang ditambang secara ilegal ini berasal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Lokasi ini merupakan area konservasi penting di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Setelah ditambang, batubara curian ini dikumpulkan di sebuah gudang penyimpanan (stockroom) sebelum dikemas dan dimuat ke dalam kontainer. Di pelabuhan, kontainer-kontainer ini diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, dan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak valid. Semua upaya ini dilakukan semata-mata untuk menipu dan menciptakan kesan legalitas pada batubara hasil penambangan gelap.

Dari perhitungan yang dilakukan bersama para ahli, penyidik Bareskrim Polri merincikan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di IKN ini terdiri dari dua komponen utama. Kerugian akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon mencapai Rp 226 miliar. Sementara itu, nilai batubara ilegal yang berhasil dieksploitasi dan diperjualbelikan ditaksir mencapai Rp 4,2 triliun. Total kerugian yang sangat besar ini menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan oleh kejahatan pertambangan tersebut, baik bagi keuangan negara maupun bagi kelestarian alam.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem BMKG Bukan Badai, Potensi Cuaca di Jabodetabek Begini Menurut BMKG

Dalam proses penyitaan, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Sebanyak 351 kontainer berisi batubara disita, dengan rincian 248 kontainer di Surabaya dan 103 lainnya sedang dalam proses penyitaan di Balikpapan. Selain itu, 9 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal turut disita (2 unit sudah diamankan, 7 unit dalam proses). Sebelas unit truk trailer yang berfungsi sebagai armada pengangkut batubara juga menjadi barang bukti. Berbagai dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang fiktif juga turut disita.

Penyidik telah meminta keterangan dari 18 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk para pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM. Berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah YH, yang berperan sebagai penjual batubara ilegal; CA, yang membantu dalam proses penjualan; dan MH, yang bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batubara ilegal. Kasus tambang ilegal di IKN ini menjadi prioritas penegakan hukum demi menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *