Dugaan Buta Karena Cabut Gigi di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan

Dugaan Buta Karena Cabut Gigi di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan
Di rumahnya di Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman, Hengki Saputra (30) dan sang ibu berbincang dengan wartawan pada Selasa (8/7). (Foto: Rendi Hakimi/Sumbarkita)

Salingka Media – Kasus yang melibatkan Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman, dan dugaan kebutaan akibat prosedur pencabutan gigi, kini telah menemui kejelasan. Setelah penyelidikan intensif, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menepis anggapan awal bahwa kebutaan Hengki disebabkan oleh tindakan medis di sebuah klinik.

Penyelidikan polisi menunjukkan adanya pemicu lain di balik kondisi Hengki. Ipda Oktah Jhonedi, Kanit II Reskrim Polres Pariaman, pada Selasa (9/7/2025), menjelaskan, “Kami telah memeriksa hasil radiologi dan meminta pendapat dari saksi ahli. Dari situ disimpulkan bahwa kebutaan Hengki disebabkan oleh tumor di bagian otak, bukan akibat pencabutan gigi.” Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait dugaan buta karena cabut gigi yang sempat mengemuka.

Sebelumnya, Hengki dilaporkan mengalami serangkaian komplikasi pasca-pencabutan gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman pada akhir tahun 2022. Ia datang ke klinik karena mengeluhkan pertumbuhan gigi tidak normal di langit-langit mulut bagian kanan. Tak lama setelah prosedur tersebut, Hengki mengalami perdarahan hebat, demam tinggi, dan gangguan penglihatan yang progresif, hingga akhirnya menyebabkan kebutaan total dalam beberapa bulan. Hal ini sempat memicu kekhawatiran dan dugaan adanya malpraktik.

Namun, menurut Ipda Oktah Jhonedi, tindakan medis yang dilakukan oleh dokter gigi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan yang berlaku. “Tidak ada kelalaian ataupun kesalahan prosedur medis yang ditemukan,” tegasnya. Oleh karena itu, berdasarkan bukti yang ada, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kedok Manis Wanda: Pembunuh Berantai Tiga Gadis yang Berpura-pura Ikut Mencari Korban

“Karena tidak terdapat bukti adanya tindak pidana, maka kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Oktah Jhonedi. Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka pintu bagi penyelidikan lebih lanjut jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum. “Kami tetap terbuka. Bila di kemudian hari ada bukti kuat bahwa tindakan medis mengandung unsur pidana, penyelidikan akan dibuka kembali,” tambahnya, menjamin komitmen kepolisian terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan