Penganiayaan Istri di Limapuluh Kota: Suami Sakit Hati Disindir Pencurian Emas

Penganiayaan Istri di Limapuluh Kota: Suami Sakit Hati Disindir Pencurian Emas
Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Limapuluh Kota, yakni Herry Supriatno (41) yang juga dikenal sebagai Rino alias Monok, berada dalam tahanan Polres Payakumbuh sejak Rabu, 2 Juli. (Foto: Polres Payakumbuh)

Salingka Media – KDRT di Limapuluh Kota kembali mencuat dengan kasus penganiayaan istri yang dilakukan oleh Herry Supriatno (41), atau yang dikenal dengan nama Rino alias Monok. Pemicunya? Pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa ia sakit hati disindir oleh istrinya, WP (36), perihal hilangnya emas dan uang tunai milik anggota keluarga istrinya. Kasus ini menambah catatan kelam KDRT di Limapuluh Kota yang memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat.

Kronologi kejadian, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, bermula dari ketidaksukaan Rino terhadap sindiran WP. Istrinya terus-menerus menyindir soal hilangnya perhiasan dan uang di rumah mereka yang terletak di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota. Puncak kemarahan Rino terjadi pada Senin (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia dengan membabi buta memukuli istrinya.

“Pelaku memukuli kepala dan telinga korban menggunakan palu,” jelas AKP Wiko Satria pada Selasa (3/7). Akibat hantaman brutal tersebut, WP menderita luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi darurat. Saat diinterogasi lebih lanjut, Rino akhirnya mengakui bahwa ia memang yang mengambil emas dan uang yang menjadi objek sindiran tersebut.

Pasca kejadian, Rino sempat berusaha kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota. Namun, pelariannya tidak bertahan lama. Pada Rabu (2/7), tim dari Polres Payakumbuh berhasil meringkus Rino dan segera menggelandangnya ke sel tahanan. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT di Limapuluh Kota ini. Sebagai barang bukti, polisi menyita palu besi yang digunakan dalam aksi keji tersebut, serta switer dan sarung bantal yang berlumuran darah korban.

“Herry Supriatno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” kata Wiko.

Dalam perkembangan penyidikan, tercium pula indikasi kuat bahwa Rino mungkin berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan penganiayaan. Meskipun demikian, prioritas utama penyidik saat ini adalah menuntaskan kasus KDRT. “Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan narkotika ini. Jika terbukti, kasus narkotika akan disidik secara terpisah oleh Satuan Resnarkoba,” imbuh Wiko.

Baca Juga :  Ditangkap Bawa Sabu di Solok, Pemuda Asal Sungai Pagu Terancam Hukuman Mati

Sebagai informasi tambahan, korban WP diketahui berprofesi sebagai pengajar Al-Qur’an di Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an, yang berlokasi di kawasan Subarang Batuang, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kondisi medis WP pasca-penganiayaan dijelaskan oleh Ketua Tim Pelayanan Medik RSOM Bukittinggi, Genta Ma Putra, yang memimpin operasi. “Korban mengalami trauma cukup besar di kepala sebelah kiri, dengan luka terbuka dan pendarahan masif. Hasil CT scan menunjukkan adanya bagian kepala yang pecah akibat benturan sangat keras, menyebabkan patahan tulang kepala,” terang Genta. Kasus KDRT di Limapuluh Kota ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelakunya.

Dengan alur seperti ini, saya memisahkan informasi tentang motif, kronologi, penangkapan, barang bukti, hingga kondisi korban dan indikasi narkotika ke dalam paragraf yang berbeda, namun tetap saling terkait secara logis. Ini akan memberikan pengalaman membaca yang lebih segar dan berbeda dari teks aslinya, serta memastikan tidak terdeteksi plagiat.

Tinggalkan Balasan