
Salingka Media – Warga Tanah Datar dihebohkan dengan penangkapan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang diduga kuat telah melakukan serangkaian pencurian uang dari kotak amal di Surau Jihad, Perumahan Asam Kapeh, Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Terungkap bahwa aksi nekat remaja ini dilakukan hingga lima kali, dengan pengakuan uang hasil curian digunakan untuk bermain game online, khususnya Free Fire. Kasus pencurian kotak amal ini kini dalam penanganan Polres Tanah Datar yang berencana menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang anak piatu. Ibunya telah meninggal dunia, sementara ayahnya merantau ke Batam, meninggalkan remaja tersebut tinggal bersama tantenya. “Berdasarkan pengakuannya, ini sudah kelima kalinya dia melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu mengambil uang dari kotak amal,” ungkap AKP Surya Wahyudi pada Sabtu (7/6). Dalam insiden terakhir, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp150 ribu dari kotak amal.
Aksi pencurian kotak amal yang terakhir terjadi pada Kamis (5/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut AKP Surya, seorang saksi bernama FY mendengar suara mencurigakan dari lantai dua Surau Jihad. Pengurus surau lantas segera melakukan pemeriksaan terhadap kotak amal dan mendapati isinya telah kosong. Tak lama berselang, pengurus surau mendengar suara seseorang melompat dari lantai atas. Dengan sigap, mereka mengejar dan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian dibawa ke kantor polisi.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur serta kondisi sosial dan psikologinya, Polres Tanah Datar berencana untuk menyelesaikan kasus pencurian kotak amal ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). “Kami rencanakan RJ Selasa pekan depan. Akan kami kumpulkan pengurus surau dan pihak terkait untuk berdiskusi soal rencana ini,” tutur AKP Surya. Ia menambahkan bahwa setiap penanganan hukum terhadap anak akan selalu mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak. Proses ini diharapkan akan melibatkan keluarga, masyarakat, dan korban untuk mencari penyelesaian yang paling adil dan manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.