117 WNI Gagal Haji karena Pakai Visa Kerja, Langsung Dipulangkan

117 WNI Gagal Haji karena Pakai Visa Kerja, Langsung Dipulangkan
Ilustrasi visa yang ditolak masuk ke suatu negara. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com)

Salingka Media – Puluhan warga negara Indonesia kembali ke tanah air lebih cepat dari yang direncanakan. Bukan karena selesai berhaji, melainkan karena gagal melaksanakan ibadah tersebut. Otoritas Imigrasi Arab Saudi memulangkan 117 WNI yang tertangkap hendak berhaji menggunakan visa kerja, sebuah pelanggaran terhadap peraturan ketat yang berlaku selama musim haji.

WNI gagal haji ini diketahui tiba di Madinah dalam dua gelombang, masing-masing pada 14 dan 15 Mei 2025 menggunakan maskapai Saudia, dengan nomor penerbangan SV827 (49 orang) dan SV813 (68 orang). Namun, saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan kejanggalan pada usia dan jenis visa para penumpang.

“Sebagian besar mereka berusia lanjut dan visa yang digunakan adalah visa kerja untuk sektor konstruksi,” ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam pernyataan resminya pada Jumat (16/5).

Menurut Yusron, hasil interogasi mengonfirmasi dugaan aparat. Beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan utama datang ke Arab Saudi bukan untuk bekerja, melainkan untuk menunaikan ibadah haji. Karena pelanggaran ini, mereka langsung dideportasi dan tidak diberi akses masuk ke wilayah Saudi.

Seluruh proses interogasi, pendataan, hingga pemulangan WNI gagal haji tersebut turut diawasi oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah. Mereka diterbangkan kembali ke Jakarta menggunakan penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan SV826 ke Indonesia. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat malam pukul 22.45 WIB.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah mencatat peningkatan signifikan praktik serupa. Dalam periode 3 hingga 15 Mei 2025 saja, lebih dari 300 WNI terdeteksi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah, namun diduga kuat memiliki niat utama untuk berhaji tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung 2025: 18 Gudang Penyimpanan Baru Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Modusnya mulai berubah. Kalau dulu rombongan ini kompak mengenakan seragam dan membawa koper seragam, sekarang mereka menyamar agar tidak terlihat seperti jamaah haji,” kata Yusron.

Pihak KJRI kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergoda untuk melaksanakan haji secara non-prosedural. Menggunakan visa selain visa haji resmi bisa berakibat fatal, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.

“Bijaklah dalam menyikapi perintah Allah. Jangan sampai niat ibadah justru menjerumuskan. Uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.

Dalam insiden terpisah, pada 15 Mei 2025, dua WNI juga ditangkap di Mekkah. Mereka diduga menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah asal Malaysia yang masuk menggunakan visa ziarah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi (tasreh) yang diperbolehkan memasuki Mekah dan mengikuti rangkaian ibadah. Siapa pun yang melanggar, baik individu maupun fasilitator, akan dikenai sanksi tegas berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk jangka panjang.

Tinggalkan Balasan