Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, 3 Orang Diciduk

 

https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7892171/pengiriman-miras-dari-grobogan-ke-jombang-digagalkan-716-botol-disita?utm_source=reffMGIDdetik.com_internal&utm_medium=reffMGIDinternal&utm_campaign=reffMGIDdetik.com_internal&utm_content=1304631990&utm_term=1766779#goog_rewarded

Salingka Media – Pagi masih gelap ketika sebuah mobil minibus meluncur pelan di jalanan sepi Sumobito. Tak ada yang menyangka, kendaraan bernomor polisi AD 1419 RN itu ternyata membawa ‘muatan gelap’ dari Grobogan. Tapi nahas, belum sempat ‘dagangan’ itu menyentuh tanah Jombang, tim dari Satreskoba Polres Jombang sudah lebih dulu menghadangnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, di ruas Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, aparat menyetop kendaraan tersebut. Saat diperiksa, hasilnya bikin geleng-geleng kepala: ada 240 botol minuman keras berbagai jenis yang tersusun rapi di dalam mobil. Mulai dari arak, anggur merah, sampai vodka—semuanya siap edar.

Dua pria langsung digelandang. Mereka adalah Adi Purnomo (33), sopir asal Klaten, dan kernetnya, M Rizky Mubarok (19), warga Grobogan. Keduanya tak bisa berbuat banyak ketika polisi menunjukkan barang bukti yang mereka bawa.

Namun ternyata, itu belum semua. Polisi bergerak cepat dan melakukan pengembangan. Hasilnya? Mereka berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga menjadi pemesan miras tersebut—seorang pria bernama Alfanudin (27), warga Janti, Jogoroto.

Di rumah Alfanudin, polisi menemukan tumpukan botol miras yang lebih mengejutkan. Jumlahnya 476 botol. Iya, betul, empat ratus tujuh puluh enam. Kalau ditotal dari semua penggerebekan pagi itu, ada 716 botol miras yang berhasil diamankan dari peredaran.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Indragron di Sidang Kasus Nia: Sakit Hati dan Hilangnya Sabu Jadi Motif

“Para pelaku ini mengaku sudah dua kali kirim ke Jombang dalam tiga bulan terakhir. Tapi masih kami selidiki lebih lanjut jaringan di baliknya,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025).

Aparat tak tinggal diam. Ketiga pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 Tahun 2009, terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Bisa ditebak, ancamannya tidak main-main.

Kapolres Ardi juga menegaskan pesan tegasnya. Ia mengimbau agar siapa pun yang masih nekat menjual atau mendistribusikan miras di Jombang untuk berpikir ulang.

“Banyak kasus kejahatan itu berawal dari miras. Kita ingin Jombang tetap kondusif, dan kami serius ingin membersihkan kota ini dari miras,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *