
Salingka Media – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (35), yang diduga melakukan praktik politik uang. SD disebut-sebut merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, yaitu AH dan NN.
Lokasi Penangkapan dan Modus Operandi
Tersangka diamankan di wilayah Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Serang. Berdasarkan informasi dari Kompol Endang Sugiarto selaku Koordinator Penyidik Gakkumdu, pelaku diduga menyebarkan uang kepada warga dengan tujuan memengaruhi suara untuk memenangkan paslon 01 dalam PSU mendatang.
“Pelaku tertangkap tangan membawa uang tunai sebesar Rp450.000 yang rencananya akan dibagikan kepada pemilih di Kampung Pagadungan, masing-masing sebesar Rp25.000 per orang,” ungkap Kompol Endang pada Sabtu, 19 April 2025.
Asal Uang dan Barang Bukti yang Disita
Penyidik mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Dari tangan pelaku, Gakkumdu menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan satu unit ponsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar (total Rp360.000)
- Uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar (total Rp90.000)
- Satu unit handphone merek Samsung
Pemeriksaan Lanjutan Masih Berlangsung
Kompol Endang menambahkan bahwa pihak Gakkumdu akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan mendalami peran para terduga pelaku lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.