Pencurian 3 Unit Hp di Kos Perempuan dan Hanya 3 Jam Pelaku Residivis Berhasil diringkus Team Elang Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang

Pencurian 3 Unit Hp di Kos Perempuan dan Hanya 3 Jam Pelaku Residivis Berhasil diringkus Team Elang Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang

Salingka Media, Padang – Pencurian 3 unit Hp di kos perempuan dan hanya butuh waktu 3 jam pelaku Residivis berhasil diringkus Team Elang Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang. Seorang pria berinisial JDP diringkus Tim Elang Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian berawal saat Pelapor/Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Koto Tangah di rumahnya (kosan) Pada Hari Kamis Tanggal 05 Januari 2023, Pukul 07.00 Wib, dengan barang yang hilang berupa 3 (tiga) unit Handphone yakni jenis HP I phone SR warna Putih, I Phone 6 SR dan Vivo V20 warna Grey .

Atas perintah Kapolsek Koto Tangah AKP AFRINO, SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim TEAM ELANG melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dari hasil Penyelidikan dalam waktu 3 (tiga) jam didapat keberadaan Pelaku di TKP dan saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku menemukan 3 (tiga) unit HP berada didalam lemari kamar.

JDP ditangkap 3 jam setelah seorang mahasiswi berinisial ASR (18) melaporkan pencurian di kosnya di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Padang.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban melapor ke Mapolsek pada Kamis pagi.

“Sekitar pukul 07.00 WIB kos korban dimasuki pencuri. Korban kehilangan3 unit handphone yakni I phone SR warna Putih, I Phone 6 SR dan Vivo V20 warna Grey,” sebut Kapolsek.

Baca Juga :  Bikin Ulah lagi, Residivis melakukan Pencurian di Kelurahan Air Tawar diringkus Polsek Padang Utara

Ia melanjutkan, Unit Reskrim Tim Elang Polsek Koto Tangah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di kawasan Cupak Tangah Kecamatan Pauh sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 3 unit HP di dalam lemari kamar. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Afrino.

Pelaku yang merupakan residivis itu dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan