16 Warga Sibolga Dibebaskan Pasca Penjarahan Minimarket, Kapolri Ungkap Proses Restorative Justice

16 Warga Sibolga Dibebaskan Pasca Penjarahan Minimarket, Kapolri Ungkap Proses Restorative Justice

Salingka Media – Bencana alam sering kali menyisakan cerita pahit, namun keputusan terbaru dari Kepolisian RI (Polri) di Sibolga, Sumatera Utara, kali ini menawarkan sebuah kelegaan. Secara resmi, belasan Warga Sibolga Dibebaskan setelah sempat diamankan aparat terkait dugaan penjarahan di sejumlah minimarket menyusul dampak bencana dahsyat yang melanda wilayah tersebut.

Pernyataan krusial ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kapolri menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap 16 individu tersebut telah dihentikan, dan seluruhnya telah dikembalikan ke tengah masyarakat.

Listyo Sigit menekankan bahwa penjarahan tersebut bukan merupakan aksi kriminal terencana, melainkan respons mendesak terhadap kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi. Menurutnya, situasi pascabencana, di mana bantuan logistik terlambat tiba, listrik padam, dan akses terputus, mendorong masyarakat mengambil jalan pintas untuk mendapatkan makanan dan kebutuhan pokok.

“Saat ini tidak ada lagi yang kami amankan. Mereka sudah dilepas. Kami memahami saat itu mereka membutuhkan logistik, makanan,” tegas Kapolri, memberikan sinyal empati institusi terhadap kesulitan yang dihadapi Warga Sibolga Dibebaskan.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Ikuti Zoom Meeting Dengan Kapolri Dan Tinjau Kegiatan Vaksinasi

Sebelum keputusan pembebasan ini, Polres Sibolga diketahui telah menahan total 16 orang yang diduga terlibat dalam insiden penjarahan yang terjadi di tujuh gerai minimarket waralaba pada Sabtu, 29 November lalu. Daftar individu yang diamankan mencakup berbagai usia, mulai dari remaja berusia 17 tahun, yakni BNH, hingga pemuda berusia 27 tahun seperti AZ.

Mereka kedapatan mengambil barang-barang kebutuhan sehari-hari yang sangat vital di masa darurat, seperti air minum, makanan kemasan, gula, dan sabun. Dalam kondisi normal, barang-barang tersebut adalah komoditas biasa, namun di tengah krisis pascabencana, item-item ini menjadi penentu kelangsungan hidup.

Investigasi awal di lapangan menunjukkan kesamaan pengakuan dari para warga yang terlibat: mereka terpaksa bertindak karena bantuan kemanusiaan tak kunjung sampai. Sementara itu, infrastruktur dasar seperti listrik dan komunikasi lumpuh, memperparah isolasi dan rasa putus asa. Kondisi ini menjadi latar belakang penting yang dipertimbangkan oleh jajaran pimpinan Polri dalam mengambil keputusan pembebasan.

Baca Juga :  TNI-Polri dan Linmas Kerahkan 1,4 Juta Personel Amankan TPS di Pilkada 2024

Keputusan untuk membebaskan para warga tersebut diikuti dengan rencana penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice (RJ). Pendekatan ini merupakan upaya untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan formal, fokus pada mediasi dan pemulihan, alih-alih penghukuman.

Pihak Polres Sibolga, melalui Humas AKP Suyatno, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa arahan dari pimpinan untuk memproses perkara ini melalui dialog dan mediasi antara warga dan pihak manajemen minimarket telah turun.

“Rencananya mau di-RJ-kan. Sudah ada petunjuk dari pimpinan atas, akan dilaksanakan,” ujar Suyatno.

Meskipun Kapolri telah mengumumkan bahwa para Warga Sibolga Dibebaskan, proses administrasi penyidikan (mindik) sebagai syarat teknis pelaksanaan restorative justice tetap berjalan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tercatat secara resmi dan tuntas di mata hukum, tanpa meninggalkan masalah hukum di kemudian hari bagi para warga yang terdampak bencana. Langkah ini menunjukkan fleksibilitas penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kondisi darurat.

Baca Juga :  Anjing Pelacak K9 Polri Temukan Jenazah Wanita di Batang Toru

Seiring dengan proses penyelesaian kasus ini, aparat gabungan TNI dan Polri telah memperketat pengamanan di sejumlah minimarket dan swalayan di seluruh wilayah Sibolga. Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden serupa, baik yang didorong oleh kebutuhan mendesak maupun provokasi situasi.

Kehadiran petugas di depan gerai bukan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan akses logistik berjalan aman bagi masyarakat. Aparat juga bertindak sebagai penghubung agar warga dapat menyampaikan kebutuhan dan meminta bantuan melalui saluran yang benar, menjamin distribusi logistik dapat berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *