Warga Padang Aktif Bantu Polisi, Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus

Warga Padang Aktif Bantu Polisi, Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus
Warga Padang Aktif Bantu Polisi, Pencuri Rumah Kosong Berhasil Diringkus – Dok. Via dirgantaraonline

Salingka Media – Keberhasilan penangkapan seorang pelaku pencurian di Padang ini tidak lepas dari peran aktif dan laporan cepat warga. Pada Rabu (6/8) sore, Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo berhasil meringkus seorang pria berinisial D (35) yang tengah beraksi di sebuah rumah kosong di Komplek BPKP, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Aksi pelaku yang menggunakan becak motor untuk mengangkut barang curiannya dicurigai oleh warga sekitar. Melihat D sibuk memindahkan sejumlah barang, warga pun berinisiatif melapor ke Polsek Nanggalo. Respon cepat dari kepolisian membuahkan hasil, di mana pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Berdasarkan laporan warga, Tim Scorpion Polsek Nanggalo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar langsung bergerak ke lokasi. Tim ini dengan sigap mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi pelaku. Tanpa menunggu lama, D, warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, langsung diamankan.

Saat penangkapan, pelaku masih bersama barang bukti hasil curian yang sudah dimuat di becak motornya. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit AC, 1 unit CPU komputer, dan 1 unit kipas angin. Becak motor yang dipakai pelaku sebagai sarana angkut turut disita. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000.

Baca Juga :  Peringatan! Jebakan Aplikasi MiChat Berujung Perampasan Motor

Dalam pemeriksaan awal, D mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan sengaja,” ujar Ipda Hendra, Kamis (7/8). D memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

Kini, tersangka D dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian di Padang ini membuktikan betapa pentingnya kerja sama antara warga dan kepolisian. Pihak Polsek Nanggalo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah sigap melaporkan kejadian kriminal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *