
Salingka Media – Tragedi pilu menyelimuti Kampung Teleng RT 11, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang, saat Melgusnawita, seorang wanita berusia 39 tahun, ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya. Korban ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Penemuan ini terjadi tak lama setelah Melgusnawita sempat mengeluhkan kondisi sakit kepada ibunya.
Peristiwa ini bermula ketika ibu korban, Fitri (79), merasa khawatir dan datang menjenguk putrinya. Fitri, bersama dengan Ketua RT, Rita Arianti, dan seorang warga bernama Liga, berusaha mencari keberadaan korban di dalam rumah. Mereka akhirnya mendapati pintu dapur terkunci dari dalam. Setelah pintu didobrak oleh saksi Liga, pemandangan menyedihkan pun terungkap: Melgusnawita ditemukan tergantung dengan selembar kain yang melilit lehernya. Ibu korban dan para saksi sontak berteriak histeris melihat kondisi tersebut. Korban diketahui sudah tak sadarkan diri dan tidak bernapas.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban. “Sehari sebelum kejadian, korban sempat mengadu ke orang tuanya bahwa badannya sakit dan menggigil,” ungkap AKBP Kartyana kepada awak media pada Selasa (15/7). Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, sang ibu mendatangi kontrakan korban untuk memastikan keadaannya.
Segera setelah penemuan, sekitar pukul 11.15 WIB, personel gabungan dari Polres Padangpanjang, Polsek Padangpanjang, serta Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Padangpanjang, dibantu BPBD, tiba di lokasi. Petugas langsung melakukan olah TKP dan visum luar pada tubuh korban. Selanjutnya, Melgusnawita dilarikan ke RSUD Padangpanjang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Pihak medis mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia. Dari hasil visum dan olah TKP, dipastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
AKBP Kartyana juga menambahkan informasi penting dari pihak keluarga. Menurut keterangan orang tua, korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang menyebabkan perubahan emosi dan kesedihan dalam beberapa tahun terakhir. Atas dasar tersebut, pihak keluarga menyatakan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan telah membuat surat pernyataan penolakan.