Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terlibat Skandal Pemerasan Sertifikat K3

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terlibat Skandal Pemerasan Sertifikat K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Diduga Terlibat Skandal Pemerasan Sertifikat K3 – Dok. Istimewa

Salingka Media – Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa peran Immanuel Ebenezer sangat signifikan. Meskipun seharusnya ia bertindak sebagai pengawas, Wamenaker justru membiarkan praktik pemerasan ini terus berjalan. “Posisinya seharusnya sebagai pengontrol, bukan pembiar. Tapi justru praktik ini dibiarkan bertahun-tahun. Bahkan yang bersangkutan ikut meminta,” ujar Asep. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah pemerasan terhadap perusahaan yang membutuhkan sertifikat K3. Sertifikat ini sejatinya merupakan dokumen krusial untuk menjamin keselamatan kerja. Praktik pemerasan yang terungkap dalam kasus ini berpusat pada penerbitan sertifikat K3. Meskipun sertifikat ini seharusnya menjadi dokumen vital bagi perusahaan, para oknum pejabat di Kemenaker justru menyalahgunakan wewenang. Mereka menekan perusahaan yang mengajukan izin untuk membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan prosedur resmi, mengubah proses perizinan menjadi skema pemerasan terstruktur. Dana hasil pemerasan ini kemudian mengalir secara sistematis ke berbagai tingkat pejabat, termasuk Direktur Jenderal, Direktur, dan koordinator, sebelum akhirnya sampai ke kantong Wamenaker.

“Kasus ini tidak hanya menyeret Immanuel Ebenezer, tetapi juga 10 individu lain. Mereka adalah para birokrat di Kemenaker serta dua orang dari pihak swasta. Kesebelas tersangka, termasuk Irvian Bobby Mahendro (IBM), Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subhan (SB), Anitasari Kusumawati (AK), Fahrurozi (FRZ), Hery Sutanto (HS), Sekarsari Kartika Putri (SKP), Supriadi (SUP), serta Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) dari PT KEM Indonesia, telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.”

Baca Juga :  Indonesia Taklukan Kuwait

Melalui siaran pers, Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas. Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintahannya untuk tidak menoleransi praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat.

KPK menegaskan bahwa investigasi tidak akan berhenti pada penetapan tersangka ini. Setyo Budiyanto menambahkan bahwa timnya akan terus menelusuri aset dan aliran dana para tersangka, serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan penelusuran tidak berhenti di sini. Aset para tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan terus ditelusuri,” tegas Setyo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di birokrasi, bahkan di sektor-sektor yang seharusnya berfokus pada perlindungan publik. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya, apakah kasus ini akan berhenti pada 11 orang, atau justru akan menyeret aktor-aktor yang lebih besar di balik layar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *