KPK Tumpuk Uang Korupsi Taspen Rp 300 Miliar Setinggi Satu Meter

KPK Tumpuk Uang Korupsi Taspen Rp 300 Miliar Setinggi Satu Meter
KPK Tumpuk Uang Korupsi Taspen Rp 300 Miliar Setinggi Satu Meter – Dok. Foto Via dirgantaraonline

Salingka Media – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuat langkah tegas dengan memperlihatkan secara fisik uang korupsi Taspen yang berhasil disita dari tangan para pelaku kejahatan finansial. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/11/2025), lembaga antirasuah ini menumpuk uang tunai senilai Rp 300 miliar di hadapan awak media sebagai bukti konkret kerja keras mereka dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi pada perusahaan pelat merah tersebut. Langkah transparansi ini langsung menyita perhatian publik karena volume uang tunai yang ditampilkan sangat masif dan nyata.

Pemandangan di Gedung Merah Putih hari itu sungguh di luar kebiasaan. Ratusan paket uang pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus rapi dalam plastik bening disusun memanjang hingga hampir tujuh meter. Ketinggian tumpukan uang tersebut bahkan melebihi satu meter, menciptakan visualisasi yang mencengangkan mengenai besarnya dana yang dicuri dari negara. Uang tersebut merupakan aset yang berhasil diselamatkan dari kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero), sebuah kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga total Rp 883,03 miliar.

Baca Juga :  Oknum Pegawai BRI Padang Diduga Selewengkan Dana KUR Rp1,9 Miliar, Terungkap Modus Kredit Fiktif

Penyitaan dan pameran barang bukti ini bukanlah sekadar seremoni tanpa makna. Uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut adalah hasil rampasan dari tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Ia diketahui bekerja sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang menjabat sebagai Direktur PT IIM pada periode 2016 hingga 2024. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan tindakan hukum yang ketat, KPK akhirnya berhasil mengamankan sebagian besar aset tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada entitas yang berhak, yakni PT Taspen.

Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa tindakan memamerkan uang korupsi Taspen ini memiliki tujuan strategis. KPK ingin menepis segala keraguan yang mungkin timbul di benak masyarakat maupun media mengenai keberadaan barang bukti sitaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi mutlak dalam proses penegakan hukum. Menurut Asep, seringkali muncul pertanyaan skeptis dari publik mengenai apakah uang sitaan benar-benar diserahkan sepenuhnya atau hanya sebagian. Dengan menghadirkan fisik uang tersebut secara utuh di hadapan kamera, KPK ingin memutus rantai spekulasi dan menunjukkan bahwa aset negara benar-benar kembali ke kas yang semestinya.

Baca Juga :  Pencurian Aset KAI di Padang: Pelaku Kabur, Puluhan Bantalan Besi Berhasil Diselamatkan

Di balik tumpukan uang yang menggunung tersebut, terdapat pesan kemanusiaan yang mendalam. Kasus korupsi di tubuh PT Taspen bukan hanya soal angka kerugian negara, melainkan menyangkut nasib jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan yang menggantungkan hari tuanya pada dana tersebut. Pengembalian dana ini diharapkan menjadi angin segar bagi perbaikan tata kelola keuangan dana pensiun di Indonesia.

Dalam keterangannya, Asep Guntur Rahayu sempat menyentuh sisi emosional dari kasus ini. Sebagai seorang anak dari pensiunan pegawai negeri, ia memahami betul betapa vitalnya peran dana Taspen dalam menopang kehidupan keluarga pensiunan. Ia menekankan bahwa dana ini adalah penyambung hidup bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara. Oleh karena itu, penyelamatan aset ini bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan bentuk pemulihan hak-hak para pensiunan yang sempat terancam oleh perilaku koruptif para pejabatnya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah LLDikti vs Warga di Padang Memanas

Penampilan fisik uang sitaan ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak. KPK ingin mengirimkan sinyal kuat kepada para koruptor bahwa lembaga tersebut tidak hanya fokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga sangat serius dalam mengejar aset hasil kejahatan (asset recovery). Memastikan uang negara kembali adalah prioritas utama agar manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *