
Salingka Media – Pengadilan Negeri Pariaman menjadi saksi bisu babak krusial dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari. Pada Selasa, 8 Juli, Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku keji pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling di Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, akhirnya menghadapi tuntutan hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa perbuatan In Dragon sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak diganjar pidana paling berat.
Sidang pembacaan tuntutan hukuman mati tersebut berlangsung di ruang Sidang Cakra, dihadiri langsung oleh terdakwa In Dragon. Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh anggota Syofianita dan Sherly Risanty.
Dalam keterangannya, Ketua Tim JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan dasar tuntutan hukuman mati. “Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” tegasnya. Menurut jaksa, semua bukti dan keterangan saksi menguatkan betapa sadisnya kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Perjalanan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini sendiri sudah dimulai sejak 15 April lalu dan kini telah mencapai tahap penting. Selama persidangan, tim jaksa telah menghadirkan serangkaian saksi dan barang bukti relevan, termasuk mendengarkan keterangan dari ahli. Jaksa Bagus Priyonggo menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini diajukan karena kekejian perbuatan terdakwa terhadap korban.
Bukan hanya kejahatan terhadap Nia Kurnia Sari, In Dragon juga dikenal sebagai seorang residivis. Ia memiliki catatan kriminal berulang, mulai dari pencurian, kasus asusila, hingga penyalahgunaan narkotika. “Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana. Penerapan pasalnya adalah 340 KUHP dan 285 KUHP. Tuntutan yang kami berikan adalah tuntutan akumulatif. Harapan kami, sesuai dengan rasa keadilan dan ini pantas untuk diberikan,” jelasnya. Tuntutan ini merefleksikan pelanggaran akumulatif dari berbagai pasal hukum serta riwayat kejahatan terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebagai informasi tambahan, penemuan jasad Nia Kurnia Sari yang terkubur dangkal pada awal September 2024 silam memang sempat mengguncang masyarakat. Pelaku, In Dragon, sempat menjadi buronan selama sebelas hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan terjadi ketika ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong. Di hadapan penyidik, In Dragon mengakui perbuatannya membunuh dan memperkosa korban. Ia diketahui merupakan warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, yang merupakan kampung tetangga korban.