
Salingka Media – Pada Senin, 9 Juni 2025, pagi menjelang siang, sebuah kejadian tak terduga menciptakan gejolak signifikan pada lalu lintas Padang-Bukittinggi. Tepatnya sekitar pukul 10.45 WIB, sebuah truk kontainer raksasa dilaporkan tersangkut di kolong rel kereta api yang melintang di tikungan ikonik air terjun Lembah Anai, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. Insiden ini sontak memicu kemacetan panjang, melumpuhkan urat nadi transportasi utama yang menghubungkan dua kota besar di Sumatera Barat itu.
Truk yang bergerak dari arah Padang menuju Bukittinggi tersebut, berhenti total di titik sempit jembatan dekat air terjun Lembah Anai. Posisi kendaraan yang terjepit ini secara efektif memblokir arus kendaraan dari kedua arah, mengubah jalur yang biasa ramai menjadi antrean panjang yang statis. Situasi genting ini segera menarik perhatian petugas di lapangan.
Menanggapi kemacetan yang kian parah, pihak kepolisian dengan sigap menerapkan sistem buka-tutup jalan. Ini adalah langkah darurat yang diambil untuk setidaknya mengurai penumpukan kendaraan dan memberi ruang bagi proses evakuasi yang akan berlangsung. “Untuk sekarang kita kondisikan buka tutup jalan, karena kejadiannya pas di tikungan air terjun Lembah Anai,” terang Kanit Kamsel Satlantas Polres Padangpanjang, Aipda Denny, dalam keterangannya kepada media. Keputusan ini menunjukkan upaya maksimal untuk meminimalkan dampak pada lalu lintas Padang-Bukittinggi.
Proses evakuasi truk bukanlah perkara mudah. Sebagian bodi truk kontainer itu terjepit erat di bagian bawah struktur rel, menjadikannya tantangan besar. Petugas di lokasi masih menanti kedatangan tukang las profesional untuk memotong dan melepaskan bagian besi yang menghalangi pergerakan kendaraan. Diprediksi, upaya pemindahan truk ini akan memakan waktu yang tidak sebentar, memperpanjang durasi gangguan pada lalu lintas Padang-Bukittinggi.
Menurut Aipda Denny, dugaan awal mengarah pada minimnya pemahaman sopir truk mengenai karakteristik medan jalan di Lembah Anai. Selain itu, ada kemungkinan besar bahwa truk tersebut membawa muatan yang melebihi batas tinggi maksimal yang diizinkan di area tersebut. “Mungkin sopir ini tidak mengetahui dan belum menguasai medan, dan dipaksakan sehingga tersangkut di kolong rel yang di atas itu,” jelas Aipda Denny.
Ia menekankan dengan tegas bahwa batas tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di kolong rel tersebut adalah 3 meter dari permukaan jalan. Batasan ini diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Pihak kepolisian, lanjutnya, secara berkelanjutan melakukan sosialisasi intensif kepada para pengemudi truk, mengingatkan mereka akan pentingnya memperhatikan dimensi kendaraan dan bahaya yang ditimbulkan oleh kelebihan muatan. “Untuk dimensi, kami sudah sosialisasi dan terus kami imbau, bahkan kami gencarkan masalah overload dan over capacity,” pungkasnya, menegaskan komitmen mereka terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas Padang-Bukittinggi.