
Salingka Media – Pembunuhan sadis di Cikarang kembali mengguncang publik, kali ini dengan kisah tragis yang melibatkan sepasang kekasih muda. Di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, nyawa seorang wanita muda berinisial WD (21) meregang di tangan pria yang selama ini ia sayangi.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa ini terjadi pada malam Sabtu, 26 April 2025. Tersangka, MA (23), yang diketahui menyewa kamar tersebut seharga Rp135 ribu, telah memendam rasa sakit hati yang dalam. Ia meyakini bahwa WD telah mengkhianatinya—dugaan perselingkuhan yang belum terbukti, namun cukup untuk menyalakan bara amarah hingga membakar nuraninya.
Pada malam nahas itu, MA menunggu hingga korban terlelap. Dalam sunyi malam, ia naik ke atas tempat tidur dari arah belakang. Dengan tangan kanannya, ia mencekik leher WD, tepat di bagian tenggorokan, sementara tangan kirinya menahan pergelangan tangan korban yang mencoba melawan. WD sempat menendang, berupaya bertahan hidup, namun kekuatan MA terlalu besar. Perlawanan itu pun akhirnya berhenti dalam lemas dan putus asa.
Tidak hanya berhenti pada cekikan, MA lalu mengambil pisau cutter yang telah ia siapkan. Ia menikam perut kekasihnya sebanyak tiga kali, lalu menyayat leher korban dari belakang ke depan. Aksi pembunuhan sadis di Cikarang ini membuat WD bersimbah darah. Namun, yang lebih mengerikan, MA sempat terdiam—menatap tubuh kekasihnya—sebelum akhirnya memastikan kematian itu dengan membekap wajah WD menggunakan bantal selama hampir 10 menit.
Kombes Wira Satya Triputra dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, motif pelaku berakar dari rasa sakit hati yang memuncak. “Tersangka mengira korban telah berselingkuh, dan dari situ, ia mulai menyusun rencana pembunuhan,” kata Wira, Jumat (2/5/2025).
Jasad WD ditemukan pada Minggu, 27 April, oleh saksi yang hendak membersihkan kamar. Tak butuh waktu lama bagi tim Subdit Jatanras untuk melacak MA. Ia ditangkap di rest area Mudusari, Subang, Jawa Barat, hanya dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin malam pukul 22.20 WIB.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 339 KUHP. Ancaman pidananya pun tak main-main—hukuman mati menanti di ujung vonis.
Tragedi ini bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tapi juga membuka mata kita bahwa pembunuhan sadis di Cikarang ini adalah bentuk kekerasan dalam hubungan yang berakar dari emosi tak terkendali. Cinta seharusnya melindungi, bukan menghilangkan nyawa.