Tim Klewang Padang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Nanggalo, Kerugian Rp10 Juta

Pencuri Rumah Kosong di Nanggalo Diringkus Tim Klewang Polresta Padang

Tim Klewang Padang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Nanggalo, Kerugian Rp10 Juta
Tim Klewang Padang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Nanggalo, Kerugian Rp10 Juta – Dok. Ist

Salingka Media – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di Nanggalo. Penangkapan ini mengakhiri kekhawatiran warga yang resah dengan maraknya aksi kriminalitas di wilayah tersebut.

Dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Dian Swardi Putra alias Botak (36) dan Janes Sinurat alias Ucok (34), ditangkap pada Senin dini hari (26/8/2025). Keduanya merupakan warga Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Padang.

Kasus ini bermula ketika sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, Kelurahan Kampung Lapai, disatroni maling saat pemiliknya, Dion, sedang tidak berada di tempat. Kejadian ini terjadi pada Jumat (15/8/2025). Pelaku diduga memasuki rumah dengan mencongkel jendela belakang.

Aksi pencurian ini baru disadari oleh korban sembilan hari kemudian, tepatnya pada Minggu (24/8/2025). Dion terkejut mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan beberapa barang berharga telah hilang. Barang-barang yang raib tersebut antara lain satu unit AC dual inverter LG, satu unit outdoor AC LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan laporan yang masuk, Tim Klewang segera melakukan investigasi mendalam. Melalui serangkaian penyelidikan lapangan dan keterangan saksi, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi. Informasi krusial juga didapat, yaitu unit AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Kurao Pagang, 6 Bangunan Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus Botak serta Ucok di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan berarti. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merek LG. Keberhasilan Tim Klewang dalam mengungkap kasus pencurian di Nanggalo ini patut diacungi jempol.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Kasatreskrim Polresta Padang menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk penadah barang curian.

“Para pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Kami juga terus mendalami apakah mereka terlibat dalam aksi kriminal serupa di wilayah Kota Padang,” ungkap pihak kepolisian.

Penangkapan ini disambut baik oleh warga Nanggalo. Mereka berharap, dengan tertangkapnya pelaku, tingkat kejahatan di lingkungan mereka dapat menurun dan rasa aman kembali tercipta. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *