Tim Gabungan di Dharmasraya Tangkap 4 Pengedar Sabu dalam Semalam

Tim Gabungan di Dharmasraya Tangkap 4 Pengedar Sabu dalam Semalam
Tim Gabungan di Dharmasraya Tangkap 4 Pengedar Sabu dalam Semalam – Foto : Via Posmetropadang

Salingka Media – Komitmen aparat penegak hukum di Dharmasraya dalam memerangi peredaran narkoba patut diacungi jempol. Hanya dalam satu malam, tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0310 Sawahlunto/Sijunjung/Dharmasraya (SSD) berhasil membekuk empat individu yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Keberhasilan meringkus pengedar sabu Dharmasraya ini merupakan buah dari sinergi yang efektif antara TNI dan Polri.

Operasi penangkapan yang sigap ini bermula dari informasi penting yang disampaikan oleh masyarakat. Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah segera ditindaklanjuti. Tanpa membuang waktu, Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya bersama Unit Intel Kodim 0310 SSD langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Hasilnya, empat terduga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (27/7) malam. AKP Rusmardi merinci, awalnya, seorang laki-laki berinisial DS (30) diringkus di Kenagarian Sungai Kambut. Namun, penangkapan DS ini menjadi kunci pembuka.

Dari keterangan DS, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PJ (23) di Kenagarian Gunung Selasih. Berbekal informasi dari keduanya, aparat tidak berhenti sampai di situ. Proses penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dua nama lain, yaitu EP (29) dan ANP (29). Keduanya kemudian diamankan di Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Keempatnya merupakan pengedar sabu Dharmasraya yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, petugas memastikan prosesnya berjalan transparan dengan didampingi oleh tokoh masyarakat setempat. Dari tangan para pelaku, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka. AKP Rusmardi mengungkapkan, “Kami menyita 12 plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga sabu, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, ungu, dan biru.”

Baca Juga :  Gelorakan Semarak G20, Kumham Sumbar Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Lapangan Antar APH Sumatera Barat

Saat ini, keempat pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Dharmasraya. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

AKP Rusmardi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara jangka panjang telah menanti para pengedar sabu Dharmasraya ini.

Sebagai penutup, AKP Rusmardi kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba. “Partisipasi aktif masyarakat sangat vital dalam upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di Dharmasraya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *