
Salingka Media – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading di Pasaman Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat secara resmi menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2018 tersebut. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (19/6), menjelaskan bahwa tiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah HY, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat tahun 2018; FA, perwakilan dari CV MM selaku anggota team leader konsultan pengawas; dan SA, dari PT TTP yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan. Yusuf menambahkan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan maraton yang telah dijalani para tersangka sejak Kamis (12/6) dan Senin (16/6) lalu.
“Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, yang menjadi dasar kuat penetapan ketiga individu ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading,” tegas Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf merinci bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yusuf membeberkan bahwa pembangunan RS Pratama Ujung Gading yang seharusnya memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak justru ditemukan banyak ketidaksesuaian. Akibatnya, berdasarkan hasil pengujian kelayakan fungsi, terjadi penurunan signifikan pada Blok A, B, dan C. Lebih mengkhawatirkan, bangunan Blok C bahkan dinyatakan tidak layak untuk difungsikan atau digunakan. “Kemiringannya sudah melampaui ambang batas aman dan dikategorikan berbahaya bagi keselamatan para pengguna,” jelas Yusuf.
Adapun total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara ini mencapai Rp6.364.958.045,87. Angka fantastis ini, menurut Yusuf, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2025.
“Saat ini, tim penyidik masih terus melanjutkan proses pemeriksaan pada tahap penyidikan. Tujuannya adalah untuk segera merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” tutup Yusuf. Sementara itu, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Padang.