Tiga Remaja di Dharmasraya Diamankan Polisi Saat Hendak Pesta Sabu, Salah Satunya Masih Remaja Belasan Tahun

Tiga Remaja di Dharmasraya Diamankan Polisi Saat Hendak Pesta Sabu, Salah Satunya Masih Remaja Belasan Tahun
Tiga Remaja di Dharmasraya Diamankan Polisi Saat Hendak Pesta Sabu, Salah Satunya Masih Remaja Belasan Tahun – Foto : Via posmetropadang

Salingka Media – Komitmen Polres Dharmasraya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Tiga orang remaja, salah satunya bahkan masih berusia 15 tahun, diringkus Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat bersiap menggelar pesta sabu. Mereka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, sebuah fakta yang mengkhawatirkan dan menjadi sorotan atas bahaya narkoba Dharmasraya yang semakin meluas.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli, sekitar pukul 03.30 WIB, diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Informasi yang cepat direspons oleh pihak kepolisian ini menunjukkan peran vital masyarakat dalam memberantas peredaran barang haram. Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita.

Dari ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dompet biru yang di dalamnya tersimpan tujuh paket sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip bening, dua unit telepon genggam (satu merek Vivo biru dan satu Oppo krem), serta sebuah perangkat alat hisap sabu rakitan dari botol plastik, lengkap dengan dua pipet dan kaca pirek. Barang bukti ini mengindikasikan kuat adanya niat untuk penyalahgunaan narkotika.

Ketiga remaja yang diamankan diidentifikasi dengan inisial JN (27) warga Jorong Koto Padang, Kecamatan Sitiung; DAP (27) warga Jorong Sungai Duo, Kecamatan Sitiung; dan FAO (15) warga Jorong Tiumang, Kecamatan Tiumang. Keterlibatan remaja di bawah umur dalam kasus narkoba ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria di Padang Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Andrizal, Kepala Jorong Rinaldi Aldo, serta Ketua Pemuda Ari Sugiarto. Ketiga pelaku telah mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang mengancam mereka dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Menutup pernyataannya, AKP Rusmardi kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam memberantas narkoba Dharmasraya. Ia menekankan bahwa kasus ini, dengan salah satu pelakunya masih di bawah umur, adalah bukti bahwa narkoba telah merasuki generasi muda. “Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk memberantas narkoba demi masa depan anak-anak kita,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi memerangi peredaran narkoba demi masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *