Padang  

Tiga Penginapan di Kota Padang Diduga Tidak Memiliki Izin, diberikan Surat Panggilan oleh Satpol PP

Tiga Penginapan di Kota Padang Diduga Tidak Memiliki Izin, diberikan Surat Panggilan oleh Satpol PP
Tiga Penginapan di Kota Padang Diduga Tidak Memiliki Izin, diberikan Surat Panggilan oleh Satpol PP | Foto : humas satpol PP Kota Padang

Salingka Media, Padang – Tiga Penginapan di Kota Padang diduga tidak memiliki izin, diberikan surat Panggilan oleh Satpol PP. Pada hari jum’at 27/1/23 petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memberikan surat Panggilan kepada Tiga penginapan yang diduga tidak memiliki izin.

Razia dan pengawasan yang dipimpin oleh Kabid Tibum, Desril Tafria, didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldirosman, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang ada di Kota Padang.

Mursalim, Kasat Satpol PP Padang mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin.

“Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ujar Mursalim.

Mursalim berkata, tiga hotel itu terletak di bahagian belakang pondok, di wilayah Purus, di daerah Padang Barat, dan sebuah lagi hotel terletak di wilayah Andalas daerah Padang Timur, di daerah Kota Padang.

“Kita panggil pemilik hotel dan penginapan tersebut, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang,”Ucap Mursalim.

Tiga Penginapan di Kota Padang Diduga Tidak Memiliki Izin, diberikan Surat Panggilan oleh Satpol PP

Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduan di dalam kamar, dua pasangan disalah satu hotel yang yang berlokasi di kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada dikawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca Juga :  Diduga Pasangan Ilegal, Enam Orang Muda Mudi diamankan Satpol PP Padang

“Ada tiga pasangan yang kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, dikarenakan disaat ditanyai buku nikah, mereka tidak bisa memperlihatkan nya kepada petugas,” terang Mursalim.

Mursalim Menambahkan, semua yang terjaring, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk didata dan diproses lebih lanjut.

“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang jelas kita akan panggil pihak keluarga mereka masing-masing, dan kita lakukan pembinaan nantinya di Mako Satpol PP Kota Padang,” Tutup Mursalim.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan