
Salingka Media – Tim gabungan dari Resmob Polres Ternate dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga tersangka kasus curanmor pecah kaca yang beraksi lintas daerah. Para pelaku diringkus di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa (26/8/25) sekitar pukul 09.30 WIT. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari aksi kejahatan mereka di Ternate.
Dalam sebuah konferensi pers, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., yang menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara, memaparkan secara rinci perkembangan kasus ini. Waris Agono, M.Si., menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan serupa di Papua dan wilayah sekitarnya. Mereka memiliki peran yang terbagi jelas dalam setiap operasinya. Pelaku utama berinisial F (37), seorang pria dari Buton Utara, diketahui berperan sebagai eksekutor. Dia menggunakan pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil korban.
Selanjutnya, tersangka berinisial AA (34) dari Kendari, berperan sebagai pemantau menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Sementara itu, tersangka ketiga, LJ (42) asal Minahasa Utara, bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian sebagai pemantau pejalan kaki. Sinergi peran ini memungkinkan mereka menjalankan aksinya dengan terencana.
Kapolda juga memaparkan kronologi aksi pertama para pelaku. Mereka beraksi di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Kamis (21/8/25) sekitar pukul 12.30 WIT. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.
Setelah berhasil melancarkan aksinya di Ternate, para pelaku melanjutkan perjalanan ke Weda, Halmahera Tengah. Di lokasi baru ini, mereka menghabiskan waktu dengan mengintai target-target potensial, termasuk bendahara PT IWIP dan seorang staf Bank Mandiri. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Kapolda Waris Agono menjelaskan, sindikat itu awalnya berniat segera keluar dari Maluku Utara jika uang hasil curian mereka di Ternate mencapai target yang besar. Karena kenyataan di lapangan tidak sesuai harapan, mereka akhirnya memilih untuk melanjutkan aksi kejahatannya di Weda.
Dari hasil penangkapan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat dan Beat Street, empat buah pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi di Ternate, serta empat unit helm. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting yang menguatkan tuduhan terhadap mereka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun pidana penjara. Penangkapan para pelaku curanmor pecah kaca ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan serupa di wilayah Maluku Utara.