
Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kasus pembunuhan sadis dan mutilasi yang terjadi di Bukit Ransam, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, kini memasuki babak baru. Tersangka berinisial Bobi (34) kini telah dibawa ke rumah sakit jiwa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses psikologis untuk menguji kondisi mental pelaku sebelum dilanjutkan ke tahap penyerahan berkas dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri.
Kronologi Kasus
-
Pada Maret 2023, Bobi diduga membunuh temannya, Periwisata (32), setelah terjadi cekcok berkaitan utang sebesar Rp 400.000. Pelaku emosi dan menghabisi korban menggunakan kayu balok, kemudian menggorok leher dan memutilasi tubuh korban dengan parang dan gergaji instagram.com+3youtube.com+3instagram.com+3news.okezone.com+6detik.com+6detik.com+6.
-
Jasad korban disembunyikan dalam bak mandi bekas sarang burung walet dan dicor dengan semen. Tubuh korban pertama kali ditemukan sebagai kerangka oleh pihak berwenang pada 5 April 2025 merdeka.com+6detik.com+6news.okezone.com+6.
Fakta Rekonstruksi Sadis
-
Pada tanggal 12 Juni 2025, penyidik Polres Pesisir Selatan melakukan rekonstruksi dengan 18 adegan di lokasi kejadian youtube.com+7detik.com+7detik.com+7.
-
Dalam adegan ke‑9 dan ke‑10, terungkap bahwa Bobi sempat mengiris potongan daging kaki korban, menggorengnya, dan memakannya. Pelaku mengaku hanya ingin “mencoba” dan tidak memiliki motif tertentu youtube.com+7detik.com+7sumbar.inews.id+7.
Pembawaannya ke Rumah Sakit Jiwa
Penyidik dan tim jaksa memutuskan untuk membawa Bobi ke rumah sakit jiwa guna menjalani pemeriksaan psikiatris. Hal ini menjadi langkah persiapan sebelum penyusunan berkas tahap II. Pendalaman kondisi mental ini diperlukan untuk menentukan apakah pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tersangka dan Tuduhan Hukum
Bobi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara instagram.com+4detik.com+4merdeka.com+4. Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan gangguan mental parah, penanganan hukum dapat dialihkan ke ranah perawatan medis di rumah sakit jiwa, sesuai ketentuan hukum pidana tentang tidak bisanya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reaksi Aparat dan Langkah Selanjutnya
AKP M. Yogie Biantoro selaku Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II) masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatris. “Kami menunggu pemeriksaan kejiwaan selesai sebelum melanjutkan proses peradilan,”jelasnya.
Sumber:
-
Detikcom. (13–14 Juni 2025). Rekonstruksi Mutilasi di Pesisir Selatan, Tersangka Goreng–Makan Daging Korban sumsel.idntimes.com+6detik.com+6merdeka.com+6
-
Okezone. (13 Juni 2025). Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Tersangka Makan Daging Kaki Korban instagram.com+11news.okezone.com+11sumbar.inews.id+11
-
Merdeka.com. (16 Juni 2025). Fakta Mengerikan Pelaku Mutilasi di Pesisir Selatan Goreng dan Makan Daging Korban