
Salingka Media – Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum setelah kebohongannya terungkap. Ia nekat membuat laporan palsu mengenai dugaan pembegalan hanya untuk menutupi fakta bahwa sepeda motornya telah digadaikan. Terkuak kemudian, motor tersebut digadaikan sebagai modal untuk bermain judi online, sebuah pengakuan yang menggemparkan dan menyoroti dampak buruk dari kecanduan judi online.
MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, awalnya mendatangi Polresta Padang pada Jumat malam, 11 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Ia melaporkan dirinya telah menjadi korban pembegalan di kawasan Ujung Tanah, Lubuk Begalung. Kepada polisi, MF menceritakan bahwa saat sedang mengendarai motornya, dua orang tak dikenal tiba-tiba memepet, memukul pinggangnya, lalu membawa kabur motor miliknya. Laporan yang terdengar meyakinkan ini tentu saja langsung direspons serius oleh aparat kepolisian.
Unit Reserse Kriminal Polresta Padang segera bergerak cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan, saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian diperiksa, dan rekaman CCTV di ruas jalan yang disebutkan MF pun ditelusuri. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, polisi mulai menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka curiga.
Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., selaku Kasatreskrim Polresta Padang, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul karena tidak ada bukti lapangan yang mendukung klaim MF. “Awalnya kami curiga karena tidak ada bukti-bukti di lapangan yang mendukung klaim korban. Tidak ada saksi yang melihat, dan rekaman CCTV pun nihil dari aktivitas mencurigakan di waktu dan lokasi yang disebut,” ujar Kompol Yasin. Keterangan MF yang sering berubah-ubah dan tidak konsisten mengenai detail kejadian, seperti lokasi pasti, arah kedatangan pelaku, hingga urutan peristiwa, semakin memperkuat dugaan polisi.
Melihat banyaknya ketidaksesuaian, pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri riwayat komunikasi dan transaksi keuangan MF. Dari sinilah kebenaran akhirnya terkuak: sepeda motor yang dilaporkan dibegal itu ternyata sudah digadaikan oleh MF kepada seseorang senilai Rp2 juta.
“Setelah kita dalami, ternyata benar bahwa motor itu tidak dirampas. Yang bersangkutan sengaja menggadaikan motornya untuk keperluan pribadi, yaitu untuk bermain judi online,” tegas Kompol Yasin. Pengakuan ini jelas mengejutkan, mengubah total alur penyelidikan dari kasus begal menjadi laporan palsu.
Saat diinterogasi lebih lanjut, MF akhirnya mengaku bahwa motif di balik laporan palsu ini adalah ketakutannya akan amarah sang istri. Ia tak sanggup menghadapi kemarahan istrinya jika mengetahui bahwa motor mereka telah digadaikan. MF pun nekat menyusun skenario pembegalan ini dengan harapan bisa mendapatkan simpati dan menghindari konflik rumah tangga yang besar.
“Motifnya cukup klasik tapi berisiko tinggi. Ia hanya ingin menyelamatkan diri dari amarah istrinya, namun justru membuat dirinya kini harus berurusan dengan hukum,” tambah Kompol Yasin. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik MF yang diduga digunakan untuk mengakses aplikasi judi online. Barang bukti ini kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MF kini dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan membuat laporan atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara satu tahun empat bulan.
“Ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Laporan palsu bukan hanya membuang waktu dan sumber daya aparat, tapi juga bisa merusak integritas institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan,” tegas Kompol Yasin.
Kasus yang menimpa MF ini juga menjadi peringatan serius akan fenomena judi online yang semakin merajalela. Banyak individu, termasuk dari kalangan ekonomi sederhana, tergiur janji kemenangan instan, namun pada akhirnya justru terjerumus dalam masalah hukum, terlilit utang, hingga kehancuran rumah tangga. “Judi online itu candu. Sekali masuk, sulit keluar. Apalagi ketika sudah kalah, orang cenderung mencari jalan cepat untuk menutup kerugian, salah satunya dengan menggadai harta. Ini menjadi lingkaran setan,” ujar seorang psikolog sosial dari Universitas Andalas yang dimintai tanggapan.
Kini, MF harus menerima konsekuensi dari pilihannya. Sepeda motor, yang seharusnya menjadi alat mobilitas dan sumber ekonomi keluarga, justru menjadi pemicu kejatuhannya karena disalahgunakan untuk berjudi dan menutupi kebohongan besar.