
Salingka Media – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru kembali menemui titik terang setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pelaku yang sangat meresahkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sukses mengungkap tuntas sebuah sindikat ranmor Pekanbaru yang terbukti telah melakukan serangkaian aksi di puluhan lokasi. Penangkapan ini menjadi kabar baik bagi warga, sekaligus sinyal bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas terus diintensifkan. Kasus ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat ranmor Pekanbaru ini yang berhasil mencatatkan 28 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Dalam operasi pengungkapan yang intensif tersebut, setidaknya enam orang yang terlibat dalam kejahatan ini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Enam individu tersebut dibagi menjadi dua kategori peran utama, yakni empat pelaku inti dan dua penadah barang curian. Empat pelaku utama diidentifikasi dengan inisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara itu, dua orang yang berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan adalah EJ alias Eko dan BS alias Bobby. Pengungkapan sindikat ranmor Pekanbaru ini sekaligus memutus mata rantai kejahatan mulai dari eksekutor lapangan hingga pihak yang menampung hasil kejahatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kelompok ini merupakan sindikat yang terorganisir dan bergerak secara kolektif di berbagai titik di Kota Pekanbaru. Menurut keterangan resmi dari Kompol Bery Juana Putra pada hari Selasa, 11 November 2025, hasil pengembangan mendalam menunjukkan bahwa sindikat ini memang telah sangat aktif.
“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, sindikat ini telah beroperasi dan melakukan pencurian di 28 TKP yang berbeda di area Kota Pekanbaru. Kami telah menerima empat Laporan Polisi (LP) terkait aksi mereka, yang masing-masing tercatat pada tanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025,” ungkap Kompol Bery. Data ini memperkuat indikasi bahwa aksi kejahatan mereka berlangsung secara berkelanjutan dan terencana.
Lebih lanjut, Kompol Bery menjelaskan modus operandi yang kerap digunakan oleh komplotan ini. Mereka diketahui seringkali melancarkan aksinya pada malam hari, dengan periode waktu krusial yang mereka manfaatkan adalah setelah waktu salat Maghrib. Para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat yang biasanya meninggalkan sepeda motor mereka terparkir di teras rumah, halaman toko, atau area yang minim pengawasan, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan eksekusi pencurian dalam waktu singkat.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku. Kompol Bery menegaskan bahwa salah satu pelaku utama, yang juga dianggap sebagai otak dari seluruh tindak pidana ini, terpaksa diberikan tindakan tegas.
“Pelaku utama berinisial FR alias Fauzi kami berikan tindakan tegas dan terukur lantaran menunjukkan perlawanan aktif saat proses penangkapan berlangsung. Pelaku ini diketahui merupakan otak dari komplotan ini dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan kasusnya sempat menjadi viral di platform media sosial,” jelas Bery. Tindakan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan aparat kepolisian untuk menjamin keselamatan petugas dan menjaga situasi tetap terkendali.
Sebagai barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, polisi menyita total 11 unit sepeda motor. Dalam langkah yang meringankan beban korban, beberapa unit sepeda motor yang berhasil disita tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai secara gratis. Langkah ini diambil agar kendaraan tersebut dapat segera digunakan kembali oleh korban sambil menunggu proses hukum terhadap para tersangka tuntas.
Terkait dengan sanksi hukum yang akan dijatuhkan, Kompol Bery menyatakan bahwa para pelaku utama, yakni empat pencuri, akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Sementara itu, dua penadah barang curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Di akhir penjelasannya, Kompol Bery juga mengimbau masyarakat luas yang merasa menjadi korban kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Mapolresta Pekanbaru.
“Bagi masyarakat yang merasa barang buktinya, yaitu sepeda motor yang hilang, ada di tempat kami, silakan datang ke Polresta. Kami akan bantu proses pengembalian dengan sistem pinjam pakai secara gratis, namun perlu dicatat bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.





