Padang  

Tanpa izin, Lima Botol Minol disita Satpol PP Padang dari Tempat Billiard

Tanpa izin, Lima Botol Minol disita Satpol PP Padang dari Tempat Billiard

Salingka Media, Padang – Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di empat lokasi perusahaan billiard, yakni kawasan Jalan Niaga, Jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan dan Jalan Sisinga mangaraja, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Selasa (2/05/23).

Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Padang Okta Purnama bersama Kepala Seksi Latsar Satpol PP Yudi Haries.

Mursalim Kasat Satpol PP Kota Padang mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sengaja untuk menjawab kekhawatiran masyarakat. Sehubungan dengan adanya laporan anak di bawah umur sering bermain billiard di dua tempat yang dilaporkan sekaligus dilakukan pemeriksaan perijinan yang dimiliki oleh pengusaha billiard tersebut.

“Kami cek izin TDUP, pemilik usaha punya, dan tidak ditemukan anak di bawah umur di sana,” jelas Mursalim.

Mursalim menjelaskan, saat anggotanya meninjau salah satu tempat billiard di kawasan Jalan Thamrin, anggotanya menemukan pemilik usaha minuman beralkohol Grade A (MINOL).

“Ketika kami menanyakan izin untuk mendistribusikan alkohol, pemilik tempat tidak dapat menunjukkannya, kami harus menyitanya dan kami mengamankan lima botol minuman sebagai barang bukti dan memberikan surat panggilan kepada pemiliknya untuk hadir di pengadilan PPNS Satpol PP” kata Mursalim.

Baca Juga :  Kota Padang Raih Anugerah Tangguh Adhiwirasana

Mursalim berharap para pemilik usaha billiard bisa menjaga Trantibum di lingkungannya dan tidak mengizinkan pelajar atau anak di bawah umur untuk bermain di sana.

“Kami berharap agar badan usaha selalu mematuhi tata tertib Kota Padang dan bergotong royong menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tutup Mursalim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *