Salingka Media – Tim Opsnal Polsek Pauh akhirnya berhasil tangkap pencuri spesialis kos mahasiswa berinisial WS (38) yang selama ini meresahkan penghuni rumah sewa di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang. Petugas meringkus pria asal Kelurahan Pisang tersebut di kediamannya yang berlokasi di Jalan Koto Parak pada Minggu dini hari (15/3/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu korban mengenai aksi penyusupan dan pencurian barang berharga.
Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto SH MH, mengonfirmasi secara langsung keberhasilan jajarannya dalam membekuk pelaku. Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak tersangka. Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Pauh untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam terkait motif dan kemungkinan adanya lokasi pencurian lain di wilayah hukum setempat.
Kejadian ini bermula ketika seorang mahasiswa berinisial FI (27) melaporkan adanya orang tidak dikenal yang masuk ke dalam kamar kosnya secara ilegal pada Kamis malam. Korban menyadari bahwa seseorang telah menyelinap ke dalam kediamannya dan mengambil barang tanpa izin. Segera setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Pauh menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang untuk memimpin tim penyelidikan di lapangan.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil signifikan setelah tim memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Melalui rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya. Identitas WS kemudian terungkap dengan jelas sehingga memudahkan aparat untuk melacak keberadaan tempat tinggalnya.
Keputusan kepolisian untuk segera tangkap pencuri spesialis kos mahasiswa ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para perantau yang menempuh pendidikan di Padang. Setelah mendapatkan kepastian lokasi persembunyian pelaku, tim langsung bergerak menuju Kelurahan Pisang untuk melakukan penyergapan.
Selain mengamankan tersangka, personel Polsek Pauh juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Petugas menemukan satu buah gunting potong besi berukuran besar dengan gagang berwarna oranye. Alat ini diduga kuat menjadi sarana utama bagi pelaku untuk merusak kunci atau pembatas fisik saat masuk ke area kos mahasiswa secara paksa.
Petugas juga mengamankan pakaian yang pelaku kenakan saat melancarkan aksinya, sebagaimana terekam dalam kamera pengawas. Barang bukti tersebut meliputi satu helai singlet berwarna putih dan satu celana pendek dengan kombinasi warna oranye dan hitam. Kehadiran barang bukti fisik ini memperkecil peluang pelaku untuk mengelak dari jeratan hukum atas tindakan kriminal yang ia perbuat.
Saat ini, WS mendekam di sel tahanan Mapolsek Pauh sembari menunggu proses persidangan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin.
Upaya kepolisian untuk tangkap pencuri spesialis kos mahasiswa ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya di wilayah Kecamatan Pauh. Kapolsek mengimbau agar para pemilik kos dan mahasiswa tetap waspada serta meningkatkan sistem keamanan mandiri, seperti menambah kunci ganda atau memastikan kamera CCTV selalu berfungsi dengan baik.
Sebagai kesimpulan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bergantung penuh pada kecepatan laporan korban dan ketersediaan bukti digital berupa rekaman CCTV. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian terbukti sangat efektif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kampus dan pemukiman mahasiswa. Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan efek jera kepada pelaku.






