Solok  

Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal Ngalau Gadang Usai Aduan Warga

Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal Ngalau Gadang Usai Aduan Warga
Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal Ngalau Gadang Usai Aduan Warga – Dok. Ist

Solok, Sumbar, Salingka Media – Polres Solok menertibkan tambang emas ilegal Ngalau Gadang di Jorong Rumah Panjang, Nagari Aie Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, setelah menerima laporan langsung dari warga setempat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Solok bergerak ke lokasi sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Ngalau Gadang. Laporan warga tersebut menjadi dasar kepolisian melakukan pengecekan lapangan.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penertiban tambang emas ilegal Ngalau Gadang dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.

“Kegiatan ini berjalan berdasarkan laporan warga,” kata Efrian.

Petugas menuju lokasi pada Minggu siang dengan menempuh perjalanan sekitar dua jam berjalan kaki dari titik awal keberangkatan. Medan menuju kawasan tambang emas ilegal Ngalau Gadang cukup berat karena petugas harus melewati perbukitan dengan jalur tanjakan dan turunan curam serta menyeberangi sungai berarus deras.

Baca Juga :  Polda Kaltim Perketat Pengawasan dan Tindak Tegas Tambang Ilegal di IKN

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung. Namun, polisi mendapati sejumlah bukti yang menunjukkan bekas kegiatan PETI.

“Petugas menemukan lubang-lubang galian serta pondok-pondok yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang,” ujar Efrian.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Solok memasang spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di kawasan Ngalau Gadang. Pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberi peringatan tegas agar masyarakat tidak kembali menjalankan aktivitas PETI.

Polisi juga mengimbau warga agar menghentikan segala bentuk kegiatan tambang emas ilegal Ngalau Gadang karena aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penambangan ilegal,” tegas Efrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *