STOP! 3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap, Bisnis Ilegal Raup Cuan Rp40 Juta Sebulan di Padang

Operasi Senyap Polda Sumbar Membongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Kota Padang

STOP! 3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap, Bisnis Ilegal Raup Cuan Rp40 Juta Sebulan di Padang
STOP! 3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap, Bisnis Ilegal Raup Cuan Rp40 Juta Sebulan di Padang – Foto Via kabarpadang.com

Salingka Media – Bau menyengat gas yang tercium oleh warga di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, akhirnya membawa polisi pada pengungkapan kasus besar. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang telah beroperasi selama delapan bulan. Tiga individu, yang terdiri dari pemilik dan pekerja, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu sore, 1 Oktober 2025. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat dan negara.

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksi ilegal mereka, yaitu memindahkan atau “menyuntikkan” isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram (gas melon) yang berstatus subsidi pemerintah, ke dalam tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, yakni 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses pemindahan isi tabung ini dikenal sebagai praktik pengoplosan gas elpiji.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku membeli regulator khusus secara daring untuk memuluskan aksi mereka. Tabung gas subsidi didapatkan dari warung-warung kecil di sekitar Kota Padang. Setelah dioplos, gas yang telah dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi itu kemudian dijual kembali ke warung-warung dengan harga yang jauh lebih tinggi dari modal awal.

Baca Juga :  Tragis, Bocah SD di Padang Hilang Saat Bermain di Sungai Batang Kandis

Dalam operasi penggerebekan yang dipicu oleh laporan masyarakat tersebut, petugas mengamankan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan skala bisnis ilegal ini. Total ratusan tabung gas dari berbagai ukuran berhasil disita, termasuk 150 tabung gas 3 kilogram (tabung bersubsidi), 80 tabung gas 12 kilogram, dan 4 tabung gas 50 kilogram. Selain itu, semua alat khusus yang digunakan untuk menyuntikkan dan memindahkan isi gas turut diamankan.

Keuntungan yang diraup para pelaku dari praktik ilegal ini terbilang fantastis dan menjadi motivasi utama mereka menjalankan bisnis terlarang ini dalam jangka waktu yang cukup lama. Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini mengakui telah beroperasi selama delapan bulan dan mampu meraup keuntungan bersih hingga mencapai Rp 40 juta per bulan.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Asal Lampung yang Beraksi di 20 Lokasi di Kota Padang Berhasil Ditangkap Polisi

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa keuntungan ini diperoleh dari selisih harga jual yang sangat menggiurkan setelah gas subsidi “disulap” menjadi gas nonsubsidi. Dengan modus ini, para pelaku mengambil jatah gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, lalu menjualnya kembali dengan harga pasar yang tinggi, menghasilkan margin yang signifikan. Praktik ini secara langsung melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan subsidi energi.

Tindakan penyalahgunaan dan pengoplosan gas bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum negara. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 KUHP, serta ditambahkan dengan jeratan Pasal 49 Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Dua Pria Asal Padang Dibekuk Warga Saat Beraksi Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka terancam pidana kurungan penjara maksimal selama 6 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada para pelaku yang telah ditangkap maupun kepada pihak-pihak lain yang masih mencoba atau berencana melakukan praktik serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *