Mulai 2026, SPBU Swasta Dilarang Impor Solar

Mulai 2026, SPBU Swasta Dilarang Impor Solar
Proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto: Pertamina)

Salingka Media – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa seluruh pengelola SPBU swasta dilarang impor solar mulai tahun 2026 mendatang. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta penyedia bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan stok mereka melalui produksi kilang dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan target kemandirian energi nasional yang tengah pemerintah perkuat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan aturan ini dalam acara Temu Media di Jakarta pada Jumat (19/12/2025). Laode menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh badan usaha pemegang izin niaga, termasuk pihak swasta. Ia meminta para pengelola SPBU swasta segera beralih membeli produk solar dari kilang domestik, terutama untuk jenis solar CN 48.

Baca Juga :  Hussein al-Sheikh: Figur Kontroversial di Balik Suksesi Palestina

Keputusan pemerintah yang menetapkan SPBU swasta dilarang impor solar ini bertepatan dengan rencana operasional penuh proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau kilang Balikpapan di Kalimantan Timur. Selain kapasitas kilang yang meningkat, pemerintah juga akan memulai mandatori program biodiesel 50 persen atau B50 pada semester kedua tahun 2026. Kombinasi kedua faktor ini membuat pasokan solar nasional mencukupi kebutuhan tanpa perlu mendatangkan pasokan dari luar negeri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah melaporkan kepastian penghentian impor ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Bahlil optimistis bahwa pengoperasian Kilang Balikpapan menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk melepaskan ketergantungan dari pasar global. Dengan adanya aturan SPBU swasta dilarang impor solar, maka aliran modal tetap berputar di dalam industri migas nasional.

Baca Juga :  Mesin Espreso Pertama Buatan Anak Bangsa, Sudah Rilis 3 Tipe

Selain mencukupi kebutuhan domestik, Kementerian ESDM bahkan melihat peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi eksportir solar. Namun, Laode mengingatkan bahwa Indonesia perlu meningkatkan standar kualitas produk kilang agar memenuhi standar internasional. Saat ini, solar CN 48 masih mengandung kadar sulfur yang tinggi, sehingga pemerintah mendorong produksi solar CN 51 yang lebih ramah lingkungan dan lebih mudah laku di pasar ekspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *