Padang  

Spanduk dan Iklan yang Tidak Sesuai Aturan Perwako di Copot Satpol PP Padang

Spanduk dan Iklan yang Tidak Sesuai Aturan Perwako di Copot Satpol PP Padang

Salingka Media, Padang – Spanduk dan Iklan yang tidak sesuai aturan dan melanggar Perwako tentang penyelenggaraan Reklame di copot Satpol PP Padang. Satpol PP Kota Padang bersama Bapenda mencopot spanduk dan reklame nakal pada hari senin 16/01/23.

Petugas gabungan Pemko Padang ini melakukan pengawasan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pencopotan iklan dan spanduk tersebut, Dipimpin, Ikrar, Kepala Bidang Pengendalian dan Laporan Bapenda Padang yang didampingi Kasi Operasi Satpol PP, Rozaldi Rosman, menurunkan puluhan spanduk dan iklan dari sejumlah produk ternama.

Spanduk dan Iklan yang Tidak Sesuai Aturan Perwako di Copot Satpol PP Padang

Diketahui spanduk-spanduk tersebut dipajang secara ilegal, serta tidak memilik izin dari pemerintah Kota Padang. Sesuai Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame perlu upaya penertiban.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan, bahwa, Satpol PP Padang bersama badan pendapatan daerah Kota Padang, terus berupaya menjaga ketertiban dalam promosi produk. “maka perlu dilakukan pengawasan sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban dapat tercipta,”terangnya.

Baca Juga :  Diduga Pasangan Ilegal, Enam Orang Muda Mudi diamankan Satpol PP Padang

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan