Solok  

Sopir Asal Solok Terlibat Penggelapan Biji Kopi, Rugikan Pengusaha Ratusan Juta

Sopir Asal Solok Terlibat Penggelapan Biji Kopi, Rugikan Pengusaha Ratusan Juta
Sopir Asal Solok Terlibat Penggelapan Biji Kopi, Rugikan Pengusaha Ratusan Juta – Dok. Polres Solok

Salingka Media – Seorang sopir asal Solok berinisial VE (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga terlibat dalam penggelapan biji kopi sebanyak tiga ton. Penangkapan pria muda ini dilakukan pada Senin (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang, mengakhiri pelariannya setelah kasus ini mencuat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menjelaskan bahwa VE diamankan di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Lokasi penangkapan ini merupakan kampung halaman pelaku.

Kronologi kasus penggelapan biji kopi ini bermula ketika VE dipercaya membawa 20 ton biji kopi menggunakan truk Hino dari Bengkulu menuju Medan. Namun, dalam perjalanan, tepatnya saat tiba di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Minggu (1/6), VE justru menurunkan tiga ton biji kopi tersebut. Biji kopi hasil gelapannya kemudian dijual di salah satu penampungan.

Baca Juga :  Calon Penumpang Bus Tujuan Bandung Meninggal di Toilet Terminal Bareh Solok

Akibat tindakan ini, pengusaha kopi yang menjadi korban, seorang warga Bengkulu, menderita kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp220 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang pada Senin (2/6), memicu dimulainya penyelidikan intensif.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan VE di bengkel tambal ban tersebut. Tim Satreskrim Polres Kepahiang, dengan bantuan sigap dari Satreskrim Polres Solok, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Sempat terjadi momen di mana istri pelaku berusaha menghalangi petugas. Namun, setelah polisi memberikan penjelasan mengenai perbuatan suaminya, sang istri akhirnya bisa ditenangkan.

Di hadapan penyidik, VE mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menggelapkan tiga ton biji kopi dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli sabu-sabu. Setelah interogasi awal di Mapolres Solok, VE kemudian dibawa oleh tim Satreskrim Polres Kepahiang untuk melanjutkan proses hukum di Kepahiang. Atas perbuatannya, VE kini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan