Sidang Ke-8 di lapangan Perkara Pidana Anggota SPI dengan PT Anam Koto digelar, ini Tanggapan Manajer Legal Jimson Tamba

Sidang Ke-8 di lapangan Perkara Pidana Anggota SPI dengan PT Anam Koto digelar, ini Tanggapan Manajer Legal Jimson Tamba

Salingka Media, Pasaman Barat – Sidang Ke-8 di lapangan perkara pidana anggota SPI (Seritkat Petani Indonesia) dengan PT Anam Koto digelar, ini tanggapan Manajer legal jimson tamba. Sekira jam 15.00 wib Sidang ke -8 dalam perkara pidana anggota SPI basis Air Gadang di gelar,PN Pasaman Barat,mengadakan Sidang Lapangan, dalam hal Agenda sidang pemeriksaan tempat kejadian pekara (TKP) terhadap Delapan orang anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang yang didakwa atas dugaan pendudukan lahan oleh PT. Anam Koto, Jum’at, 3 Februari 2023.

Dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu, Hakim menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu menentukan titik koordinat atas lahan yang dikuasai apakah lahan yang di duduki tersebut dalam areal HGU PT Anam koto,

Jimson tamba mengatakan “berdasarkan administrasi yang ada, dan dalam sidang lapangan ini sangat jelas bahwa lahan yang di kuasai tersebut berada di dalam HGU PT. Anam Koto, mana mungkin lah kami sebagai perusahaan menguasai lahan yang tidak jelas asal usul nya,biarpun secara adat mauapun secara administrasi Negara yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Sidang Ke-8 di lapangan Perkara Pidana Anggota SPI dengan PT Anam Koto digelar, ini Tanggapan Manajer Legal Jimson Tamba

Berbicara tentang objek tora sangat jelas di sampaikan tim GTRA kabupaten pasaman barat dalam suratnya yang bernomor : NT.02.03/1199-13.12/IX/2021 Hal: Rekomendasi potensi TORA untuk selanjutnya di tetapkan menjadi TORA selanjutnya ditindak lanjuti dengan penataan aset.

Disurat itu sangat jelas di katakan PT. Anam Koto tidak termasuk menjadi objek TORA di karenakan HGU masih aktif, mengenai plasma yang di tuntut kami sudah membuat perjanjian persetujuan dengan para ninik mamak dan pucuk adatnya Air Gadang sebagai pemilik lahan yang sah menurut aturan adat yang berlaku sambungnya.

Selanjutnya diareal yang di klaim mengatasnamakan SPI tersebut kami sudah membuka ruang diskusi di perusahaan dan di Polres Pasaman Barat kurang apa lagi kami, tapi mereka tetap ngotot juga ingin menguasai lahan yang sudah kami kuasa sesuai perudang undangan yang berlaku di negara di republik indonesia ini.

kemudian mengenai laporan kami ke Polres Pasaman Barat inisial jnr sebagai Ketua SPI Kabupaten Pasaman Barat beserta kawan kawan , merekalah yang selalu menggerakkan massa. Baik demo ke kantor Bupati beberapa kali dan membuat surat menyurat terkait dengan SPI, mereka selalu yang bertanda tangan. Sangat jelas mereka yang menduduki HGU PT Anam koto secara defakto tegas nya.

Baca Juga :  Baznas Pasbar Peringati HUT ke-22 Gelar Khotmil Qur'an dan Syukuran

Mau di titik manapun koordinat yang diambil dalam sidang lapangan kemaren, itu tetap di dalam HGU, jangan kan kebun jalan bandes yang menjadi jalan lintas ke PT. Gersindo itu ada di dalam HGU perusahaan, saya sangat menghormati proses peradilan tutupnya”

Sementara itu, Tim kuasa hukum para terdakwa, Kasmanedi didampingi Yuheldi Nasution mengatakan di salah satu media, para terdakwa yang dituduh telah melakukan pendudukan lahan, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak BPN untuk mencoba mencek kembali titik koordinat yang dimaksud pihak JPU. Karena menurutnya, dari hasil sidang lapangan tersebut, ada beberapa titik koordinat yang tidak ada kesamaan dengan surat dakwaan.

“Kami ingin membuktikan itu terlebih dahulu, selanjutnya di fakta persidangan kami akan ungkap bagaimana perannya masing-masing, apakah dari delapan orang terdakwa ini ikut terlibat dalam menanami atau menguasai dengan titik koordinat yang dimaksud,” ucapnya.

Juru bicara Hakim Pengadilan Pasbar, Hilman Maulana Yusuf mengatakan, agenda pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum dan para terdakwa untuk melihat kedalam perkara dan menentukan titik koordinat lahan yang disengketakan.

“Untuk menentukan titik koordinat ini, maka kami bekerja sama dengan BPN setempat untuk mentukan apakah benar titik koordinat tersebut sesuai dengan surat dakwaan,” ujarnya

Hilman menambahkan, sidang lapangan berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala yang berarti. Ia mengapresiasi kepada semua pihak yang bersikap kooperatif dan tidak mengganggu proses persidangan.

“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar, untuk sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 7 Februari 2023 mendatang, sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dengan saksi yang bisa meringankan dakwaan,” ucapnya

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan