Padang  

Seorang Pria di Padang Diduga Pelaku Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Tim Reskrim Polsek Nanggalo

Seorang Pria di Padang Diduga Pelaku Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Tim Reskrim Polsek Nanggalo

Salingka Media, Padang – Seorang Pria di Padang diduga pelaku pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Tim Reskrim Polsek Nanggalo. Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap Satreskrim Polres Nangalo di pinggir jalan belakang kantor Wali Kota Padang, Jumat 3/2/2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Nanggalo Iptu AA Reggy membenarkan penangkapan itu pelaku inisial RM (20), warga Simpang IV Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang yang terbungkus dengan kertas putih bekas yang diduga daun ganja kering, 1 buah Hp merk Oppo A71, 1 bungkus kertas papir, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih,” kata Kapolsek Iptu AA Reggy Sabtu (4/2/2023).

Lebih lanjut dikatakan Iptu AA Reggy kronologis penangkapan itu berdasarkan operasi Antik Singgalang 2023, disaat itu anggota Opsnal melakukan penyelidikan ttg informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika didaerah tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan atas laporan itu dan didapatkan hasil dua orang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja,” terang Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan pengintaian dan pembuntutan gerak gerik terhadap laki-laki yang diduga pelaku tersebut dan petugas mendapati ditemukan pelaku sedang membagi narkotika jenis daun ganja itu di pinggir jalan belakang Kantor Wali Kota Padang Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca Juga :  Fadly Amran Dapat Berkah Usai Sholat Jumat, Dukungan Tak Terduga untuk Pilwako Padang 2024

Setelah itu polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana salah satunya berhasil melarikan diri,” ungkap Iptu AA Reggy.

Untuk modus operandi pelaku itu melakukan aksinya ditempat yang gelap dan sepi untuk transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan pelaku RM tersebut terancam dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Nanggalo guna pengusutan lebih lanjut.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan