News  

Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap
Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap – Dok. Humas Polda Riau

Salingka Media – Pengungkapan sawit ilegal Kampar oleh Polda Riau kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pembukaan lahan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, terbongkar berkat laporan masyarakat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengancam keberlangsungan lingkungan ini.

Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dalam sebuah operasi yang dimulai dari laporan warga pada akhir Mei 2025, polisi berhasil mengungkap keberadaan kebun sawit ilegal Kampar di tengah kawasan hutan negara yang berstatus lindung.

Empat tersangka kini mendekam di balik jeruji. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Masing-masing memiliki peran mulai dari pemilik hingga pengelola kebun sawit, serta pihak yang mengklaim lahan melalui surat hibah adat.

Baca Juga :  Anggota KKB Papua Kembali ke NKRI, Satgas TNI Gunakan Pendekatan Humanis di Maybrat

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata kejahatan terhadap lingkungan hidup,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).

Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap – Dok. Humas Polda Riau

Polisi mendapati bahwa kebun sawit tersebut telah ditanami di atas lahan puluhan hektare, dengan usia pohon berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun. Tanaman tersebut tumbuh di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, wilayah yang secara hukum tak boleh dialihfungsikan.

Menurut Kapolda, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti sawit ilegal Kampar adalah bagian dari strategi besar Polri dalam melindungi masa depan ekosistem Indonesia. “Melindungi tuah, menjaga marwah,” tegasnya, mengutip semangat konservasi yang kini menjadi filosofi utama di tubuh Polda Riau.

Lebih jauh, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya tak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Penelusuran terhadap aktor intelektual di balik perambahan ini juga sedang berjalan. Ini bagian dari kebijakan Green Policing yang mengedepankan langkah preemtif, preventif, hingga represif secara menyeluruh.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membeberkan bahwa para pelaku menggunakan sejumlah dokumen seperti kwitansi jual beli, surat hibah, hingga perjanjian kerja berbasis hukum adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. “Semua itu hanya kamuflase. Faktanya, seluruh aktivitas terjadi di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, meliputi dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, hingga stempel lembaga adat. Semuanya kini disita untuk kebutuhan penyidikan.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya sangat serius: penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp7,5 miliar.

Baca Juga :  Teror Debt Collector di Pekanbaru: Polisi Tangkap 14 Pelaku dan Panggil Leasing

Hingga pertengahan tahun ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani sedikitnya 21 kasus kehutanan, dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Kasus sawit ilegal Kampar ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi masyarakat, penegak hukum, akademisi, hingga media mampu mengungkap kejahatan lingkungan yang masif namun tersembunyi.

Polda Riau pun mengajak publik untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian alam. Sebab, dalam kata Kapolda, kejahatan lingkungan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan