Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pengedar Sabu di Kuranji, Dipimpin Langsung AKP Martadius

Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pengedar Sabu di Kuranji, Dipimpin Langsung AKP Martadius
Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pengedar Sabu di Kuranji, Dipimpin Langsung AKP Martadius – Foto Via kompasindo

Salingka Media – Pengedar sabu Kuranji kembali ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Padang. Aksi penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Tigo Ruang, Anduring, Kecamatan Kuranji, setelah polisi menerima laporan dari warga setempat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., langsung merespons cepat laporan tersebut dengan menurunkan timnya ke lapangan untuk menyelidiki. Dari hasil penyelidikan intensif, satu orang pria berinisial R.P.P. (32) berhasil diamankan saat diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Begitu menerima informasi dari warga, kami tidak menunggu lama. Tim segera bergerak, melakukan pengawasan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah,” ujar AKP Martadius dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam operasi itu, petugas menyita berbagai barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan R.P.P. sebagai pengedar sabu Kuranji. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Enam paket plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu,

  • Satu plastik kosong,

  • Sebuah kotak kacamata warna hitam,

  • Sehelai kain bermotif biru putih,

  • Satu unit timbangan digital, dan

  • Satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru.

Tersangka R.P.P. disebut tak mampu mengelak saat petugas menemukan barang-barang tersebut dalam penguasaannya. Ia mengakui semua barang bukti adalah miliknya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Diduga Pencurian Oli, Terekam CCTV di Kawasan Lubuk Begalung kota Padang

Berikut rincian isi pasal yang dikenakan:

  • Pasal 114 ayat (1):
    Melarang siapapun menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

  • Pasal 112 ayat (2):
    Mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I lebih dari 5 gram dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun serta denda dari Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

AKP Martadius menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan pengedar sabu Kuranji ini adalah bagian dari komitmen kuat Satresnarkoba dalam memberantas jaringan narkoba di Kota Padang.

“Kami akan terus bekerja keras. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di kota ini. Kami juga ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegas perwira polisi yang dikenal aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat ini.

Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Padang telah menunjukkan performa luar biasa di bawah kepemimpinan AKP Martadius. Konsistensinya dalam mengungkap kasus narkotika, dari skala kecil hingga besar, menjadikannya sebagai figur penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *