
Salingka Media – Penangkapan narkoba di Pasaman kembali menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram. Dua orang tersangka berinisial MTA dan IBS berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman pada Rabu, 16 Juli, sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua pelaku diamankan di Jalan Lintas Rao – Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, setelah upaya pengejaran yang intens. Dari tangan mereka, polisi menyita total 21 paket besar ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman menerima informasi dari masyarakat mengenai dua individu yang dicurigai akan mengambil narkotika jenis ganja di daerah Rao, Kabupaten Pasaman. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Rokan Hulu, Provinsi Riau, menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
Berdasarkan informasi penting ini, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh kepastian bahwa mobil yang dimaksud telah berada di wilayah Rao. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil Toyota Innova hitam tersebut terlihat melintas melewati Pasar Rao, bergerak ke arah Panti. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pembuntutan. Upaya penghentian mobil berhasil dilakukan, dan kedua laki-laki, MTA selaku pengemudi dan IBS sebagai penumpang, berhasil diamankan di lokasi.
Setelah kedua tersangka berhasil dikendalikan, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebuah koper berwarna coklat yang di dalamnya tersimpan 17 paket besar narkotika jenis ganja. Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya 4 paket besar ganja tambahan yang terbungkus dalam kain. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita dalam penangkapan narkoba di Pasaman ini mencapai 21 paket besar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah mereka lakukan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.