Satpol PP Padang Tertibkan Usaha Rongsokan di Trotoar Jalan Kampung Kalawi

Satpol PP Padang Tertibkan Usaha Rongsokan di Trotoar Jalan Kampung Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Usaha Rongsokan di Trotoar Jalan Kampung Kalawi – Dok. Humas

Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil langkah tegas dengan menertibkan sebuah usaha rongsokan di trotoar Jalan Raya Kampung Kalawi, Senin (25/8/25). Penertiban ini dilakukan karena pelaku usaha menggunakan fasilitas umum secara ilegal, mengganggu ketertiban, dan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

Tindakan tegas Satpol PP ini berawal dari laporan yang diterima dari pihak kelurahan. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa sebelum penertiban, petugas kelurahan sudah beberapa kali memberikan teguran. Teguran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, disampaikan secara persuasif dan humanis, tetapi tidak ada respons positif dari pelaku usaha.

“Penertiban ini harus kita lakukan sebagai langkah tegas agar fasilitas umum dapat kembali dipergunakan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Eka Putra. Menurutnya, penggunaan trotoar untuk aktivitas usaha merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena merugikan kepentingan publik.

Eka Putra juga menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, termasuk Pedagang Kaki Lima, untuk lebih tertib dan tidak melakukan kegiatan di ruang publik atau fasilitas umum.” Ia menekankan pentingnya menghimbau semua pihak untuk patuh pada aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Padang.

Baca Juga :  Guntur Abdurrahman, SH. MH, Adakan Jumpa Pers Di PN Padang

Penertiban ini menjadi contoh nyata komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah. Eka Putra mengakhiri pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merawat fasilitas umum, demi mewujudkan Kota Padang yang lebih tertib dan bersih. Penertiban di Jalan Kampung Kalawi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan demi ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *