
Salingka Media, PADANG – Satpol PP Padang tertibkan kafe yang diduga melanggar aturan di kawasan Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, pada Selasa malam (20/8/2025). Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kafe tersebut.
Kedua kafe diketahui menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke hingga pukul 02.00 WIB. Suara bising dari aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain itu, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa pemilik kafe tidak memiliki izin usaha yang lengkap.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga. “Setelah dilakukan pengecekan, benar kafe ini melanggar aturan. Mereka beroperasi larut malam, menyediakan minuman beralkohol, serta menimbulkan kebisingan. Selain itu, surat izin usaha juga tidak lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Sesuai Perda, pemilik kafe diberikan teguran dan kita lakukan penertiban,” tegasnya.
Dalam penindakan itu, Satpol PP Padang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik kafe diberikan surat teguran resmi, yang nantinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eka menambahkan, Satpol PP akan terus menjalankan perannya sebagai penegak Perda dan siap merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum. “Kami berkomitmen menjaga ketenangan lingkungan dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang meresahkan warga,” tutupnya.